Tertimpa Pohon Tumbang? Warga DKI Berhak Ajukan Santunan hingga Rp50 juta
Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta, Suzi Marsitawati, mengatakan bahwa warga yang terdampak pohon tumbang di Jakarta bisa mengajukan klaim santunan. Selain itu, kendaraan pun jika terdampak adanya pohon tumbang bisa mengajukan asuransi kerusakan.
Minggu, 13 November 2022 - 16:16 WIB
Sumber :
- Tim tvOne/Abdul Gani Siregar
BPBD DKI Jakarta juga terus memperkuat koordinasi dalam antisipasi bencana hidrometeorologi dengan instansi terkait, seperti Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Dinas Gulkarmat, Dinas SDA, PLN, dan PAM Jaya.
”Kami berpesan kepada instansi terkait untuk memantau kondisi pohon-pohon yang kondisinya sudah tua dan rentan tumbang, serta mengecek kondisi baliho-baliho untuk meminimalisir kejadian tumbang atau roboh di kemudian hari,” kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta Isnawa Adji, pada Jumat (11/11/2022). (mg3/ebs)
Load more