Pontianak, Kalimantan Barat - Ancaman PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) menanti anggota polisi yang secara tidak sengaja membuang peluru hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Pelaku diancam dengan Pasal 359 KUHP atau kelalaian hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia dan hukuman kode etik kepolisian akibat tindakkannya.
“Usai mengatur lalu lintas, anggota itu kembali ke pos untuk beristirahat dan membersihkan senjata apinya yang basah terkena hujan. Saat dibersihkan keluarlah ledakan dan peluru dari senjata itu mengenai dinding dari triplek dan peluru itu, memantul hingga ke luar ruangan pos itu hingga mengenai korban," ujarnya kepada wartawan pada saat Konferensi Pers, Rabu (2/10/2022).
Menurut Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Suryambodo Asmoro kepada awak media Rabu (2/10/2022) kejadiannya terjadi pada pukul 11.35 WIB, ketika anggota Satlantas Polresta Pontianak berinsial FM sedang membersihkan senjata miliknya. Kemudian peluru meledak dan mengenai salah satu pengendara.
"Atas kejadian itu, korban langsung dibawa ke Rumah Sakit untuk mendapatkan pertolongan dan korban meninggal dunia di rumah sakit," katanya.
Kapolda menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban dan akan membiayai biaya rumah sakit hingga pemakaman.(Twh/ask)
Load more