Apabila data tersebut dijadikan dasar tuntutan menjadi tidak logis. Secara aturan bahwa penetapan jumlah dan nama petani peserta yang sah, setelah dilakukan pengukuran atas lahan yang akan diserahkan masyarakat sudah dilakukan dan diterima para pihak.
Setelah disepakati, oleh Kepala Desa, nama-nama tersebut disampaikan ke Camat untuk diteliti dan dievaluasi. Selanjutnya Camat Sekadau Hilir meneruskan ke Bupati untuk diterbitkan Surat Keputusan Petani Peserta Plasma.(twh/chm)
Load more