KPK: Penyidikan Dugaan Korupsi di Papua Murni Penegakan Hukum, Tidak Ada Kepentingan Lain
- Juru Bicara Gubernur Papua
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyidikan dugaan korupsi di Papua murni untuk penegakan hukum tanpa adanya kepentingan lain.
"Kami tegaskan, KPK tidak ada kepentingan lain selain murni penegakan hukum sebagai tindak lanjut laporan masyarakat," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (19/9/2022).
Ali memaparkan KPK memiliki minimal dua alat bukti yang cukup sehingga menaikkan perkara di Provinsi Papua itu ke tahap penyidikan.
Alat bukti tersebut bisa diperoleh dari keterangan saksi, ahli, terdakwa, surat ataupun petunjuk lainnya yang sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
KPK juga telah melakukan prosedur hukum mulai dari penyampaian surat panggilan kepada Gubernur Papua Lukas Enembe pada 7 September 2022 untuk dilakukan pemeriksaan pada 12 September 2022 di Mako Brimob Papua.
"Pemeriksaan di Papua dimaksudkan untuk memudahkan yang bersangkutan memenuhi panggilan ini. Namun, yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut dengan diwakilkan oleh kuasa hukumnya," katanya.
KPK berharap ke depannya setiap pihak yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi bisa bersikap kooperatif dalam penegakan hukum dengan memenuhi panggilan pada tahapan pemeriksaan.
Dengan demikian, penanganan perkara bisa berjalan dengan baik, efektif, efisien dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait.
"Para pihak tentunya juga diberikan hak-hak sesuai konstitusi untuk memperoleh pembelaan hukum dalam pemeriksaan ataupun peradilan," ucapnya. (ant/nsi)
Load more