Sambas, Kalimantan Barat - Polsek Pemangkat berhasil menemukan pelaku penculikan bayi usia 40 (empat puluh) hari, anak dari Ibu Fitriyanti, warga Dusun Sinam, Kecamatan Pemangkat, Sambas, Kalbar, Kamis (25/8/2022). Pelaku penculikan (Ad) sebelumnya datang berturut- turut selama tiga hari ke warung korban, dengan berpura-pura jajan makanan. Dihari ketiga, pelaku (Ad) bersama dua temannya (dua orang wanita), melakukan penculikan.
Orang tua bayi, Fitriyanti, menjelaskan, pelaku (Ad) bersama temannya 3 (tiga) hari berturut-turut datang ke warung jajanan makanan yang sekaligus tempat tinggalnya, Kamis (25/8/2022).“Di hari pertama, pelaku datang 2 orang bersama temannya berpura-pura membeli makanan dan numpang kencing. Di hari kedua, 2 orang pelaku kembali datang dan di hari ketiga, pelaku (Ad) datang kembali ditemani dua orang wanita dan saya bersama suami selalu dibuat sibuk oleh pelaku,” ungkap Fitriyanti.
“Ketika saya tinggal ke warung untuk belanja dan suami berada di dapur, setibanya di rumah saya menyimpan kunci motor dan melihat ayunan, anak saya sudah tidak ada,” jelas Fitriyanti.
Warga Sinam penemu bayi tersebut, Sri Bintang Pamungkas, menjelaskan bahwa sebelumnya saat berada di Singkawang ia mendapat informasi dari kawan-kawan dan keluarga, bahwa ada penculikan bayi usia 40 hari, Ketika mau pulang ke Pemangkat, saya melihat empat orang ibu-ibu di pinggir jalan Sungai Bulan mengendong bayi yang sedang menangis.
“Saya pun berhenti dan bertanya, ternyata mereka menemukan bayi di warung kosong, ketika saya cocokkan dengan foto bayi korban penculikan, ternyata mirip dengan bayi korban penculikan, saya pun menghubungi Polsek Pemangkat,” ungkap Bintang
Kapolsek Pemangkat, Kompol Firah Maydar Hasan, menjelaskan, bahwa Polsek Pemangkat mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa telah terjadi penculikan bayi usia 40 hari di Dusun Sinam ( jembatan 11), Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalbar, Kamis ( 25/8/2022).
“Kasus ini masih dalam proses pengembangan, pelaku (Ad) ditahan di Polsek Pemangkat dan dapat disangkakan dengan pasal 83 Undang-Undang perlindungan anak. Dengan sanksi pidana, berupa pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 ( lima belas) tahun,“ tegas Kapolsek Pemangkat.
Load more