Bener Meriah, Aceh - Diduga melakukan pelecehan seksual terhadap bocah perempuan berusia 5 tahun, seorang warga Kecamatan Mesidah, Kabupaten Bener Meriah Aceh di bekuk Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres setempat.
Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto mengatakan, mengatakan pelaku di lapor oleh ibu korban.
"Pelaku diduga sudah sering melakukan perbuatan bejat tersebut, pertama kali di duga dilakukan pada tanggal 7 maret 2022, korban di ajak ke semak semak dan di rayu untuk melakukan perbuatan tersebut," kata Kapolres. Pada Rabu (3/8/2022).
Lanjut AKBP Indra, perbuatan bejat terus berulang di kedai milik pelaku, saat korban jajan di kedai pelaku.
"Kerena sering mengeluh kesakitan, korban menceritakan apa yang dialami korban, sehingga keluarga korban melaporkan pelaku," sebutnya.
Saat ini kasus tersebut sedang di tangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bener Meriah. Jika terbukti bersalah, pelaku akan di pidana dengan ancaman kurungan paling lama 90 bulan dan denda paling banyak 900 gram emas murni.(kha/ade)
Load more