Petugas juga memberikan pemahaman kepada pemilik bahwa owa merupakan salah satu satwa langka dan dilindungi oleh Undang-Undang.
"Yang digigit anak usia enam tahun. Kabarnya juga sempat dibawa ke IGD. Pemiliknya juga menyadari kesalahannya dan tidak keberatan menyerahkan owa itu ke BKSDA," jelas Dheny.
Adapun jenis owa yang diamankan itu berjenis kelamin jantan dewasa. Berdasarkan pengakuan si pemilik, owa itu merupakan pemberian dari saudaranya dari Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
"Owa ini dipelihara sudah cukup lama," ujarnya.
Terkait sifat agresif yang berujung penyerangan itu, kata Dheny, sudah menjadi sifat alami owa yang merupakan satwa liar.
Penyerangan itu merupakan bentuk pertahanan dari satwa liar apabila merasa terganggu dan terancam.
"Sejinak apapun atau selama apapun satwa itu dipelihara, tetap memiliki sifat liar dan buas," tuturnya.
Load more