News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Lapas Over Kapasitas 281 Persen, Anggota Komisi III DPR RI Kaget

Anggota DPR RI mengaku terkejut mendapati Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Sampit over kapasitas hingga 281%. Daya tampung sebanyak 220 orang diisi 831 orang
Selasa, 26 Juli 2022 - 16:32 WIB
Anggota komisi III DPR RI, Ary Agahni Ben Bahat, saat bertatap muka dengan jajaran Lapas kelas II Sampit
Sumber :
  • didi syahwani

Kotawaringin Timur, Kalteng - Anggota Komisi III DPR RI, Bidang Hukum dan HAM, Ary Egahni Ben Bahat, terkejut mendengar laporan jika jumlah penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Sampit, sudah mengalami over kapasitas hingga 281 persen. Hal ini baru diketahuinya saat melakukan reses di daerah pemilihannya (dapil) Kalimantan Tengah di Lapas Kelas II Sampit, Selasa (26/7/2022).

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jumlah sebanyak itu sangat tidak ideal, saya tidak bisa membayangkan bagaimana kehidupan para warga binaan dengan jumlah sebanyak itu, sementara fasilitasnya kurang," ucap Ary Egahni Ben Bahat, dengan nada terkejut.

 

Ary Agahni menyarankan kepada Kepala Lapas Sampit agar segera mengajukan permohonan penambahan blok hunian kepada Kementrian Hukum dan HAM, serta Pemerintah Daerah setempat.

 

"Segera usulkan penambahan blok baru agar program pembinaan kepada WBP bisa berjalan maksimal," tegasnya.

 

Sebelumnya, Kepala lapas Sampit, Agung Suprianto, saat digelar tatap muka dengan anggota komisi III DPR RI melaporkan, jumlah total warga binaan di lapas Sampit ada sebanyak 831 orang, terdiri dari WBP laki-laki sebanyak 784 orang dan wanita sebanyak 50 orang.

 

"Kapasitas daya tampung di Lapas Sampit hanya untuk 220 orang, tapi terpaksa diisi 831 orang. Ini over kapasitas 281 persen," terang Agung.

 

Sementara, Ary Agahni menekankan kepada kalapas dan jajarannya agar tetap semangat dengan ide-ide kreatifnya dalam  meningkatkan kinerjanya untuk terus memberikan pelayanan prima kepada WBP dan masyarakat meskipun dalam kondisi Lapas Sampit yang over kapasitas.

 

"Terus munculkan ide-ide kreatif dalam berkinerja demi pengabdian kepada bangsa dan negara sesuai dengan tugas dan fungsi selaku Petugas Pemasyarakatan dengan tetap berpegang teguh pada aturan yang berlaku serta tetap jalin komunikasi dan koordinasi yang baik untuk menyatukan gerak serta langkah demi mewujudkan Pemasyarakatan yang semakin maju," tutur Ary Egahni.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Anggota Komisi III beserta rombongan juga menyempatkan waktunya untuk bertatap muka langsung dengan beberapa perwakilan WBP bahkan dengan antusias memberikan motivasi dan doa kepada para WBP untuk tetap tabah menjalani pidana seraya meminta kepada para WBP untuk tetap mengikuti aturan yang berlaku.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT