Washington menegaskan saat ini 3 WNA ditemukan dugaan pelanggaran keimigrasian. Sebab, 3 WNA ini telah melanggar terkait kegiatan dan izin tinggal yang digunakan. Sesuai pasal 75 ayat (1) di mana setiap orang asing yang diduga tidak mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"2 WNA asal Malaysia ini kita kenakan izin tinggal bebas visa, sementara untuk WN RRT izin tinggal yang diberikan itu visa kunjungan khusus wisata. Sementara dari kegiatannya, itu kita duga tidak sesuai. Sementara, 3 WNA di tahan di ruang detensi Kantor Imigrasi selama 30 hari untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman dengan berkoordinasi bersama unsur intelijen dari TNI, Polri, dan Kejaksaan," tuturnya.
Ketiga WNA ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi dan mendapat pelayanan berbeda dibanding tahanan lain. (zgr)
Load more