News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Eks Dirut Jadi Tersangka TPPU Ratusan Miliar Belum Ditahan, Perusahaan Investasi Ini Minta Bareskrim Beri Perlindungan Hukum

Mengingat sampai saat ini, Bareskrim belum melakukan penahanan terhadap eks dirut PT MAI dan PT MII Viki Yossida, tersangka TPPU dan dugaan penggelapan jabatan.
Selasa, 19 Juli 2022 - 03:52 WIB
Dirut PT MAI dan PT MII Maliki Andrizal Syarif
Sumber :
  • Tim tvOne

Jakarta - Maliki Andrizal Syarif, Dirut PT. Manunggal Andalan Investindo (MAI) dan PT. Manunggal Indowood Investindo (MII), selaku pelapor melalui kuasa hukumnya Yuliana, S.H., M.H., sampai saat ini terus berupaya untuk memohon perlindungan hukum dan mohon agar dilakukan penahanan terhadap Viki Yossida. Mengingat sampai saat ini, Bareskrim Polri belum melakukan penahanan terhadap Viki Yossida, tersangka dugaan penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut Yuliana, jika dilihat dari kelas kejahatan perkara termasuk kejahatan kerah putih (white collar crime) yang sangat berbahaya apabila tidak dilakukan penahanan. Ia mengaku khawatir tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Eks Direktur PT. MAI dan PT. MII ini dilaporkan oleh kliennya dengan sangkaan dugaan penggelapan dalam jabatan dan TPPU berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0178/III/2021/ Bareskrim tanggal 17 Maret 2021.

"Sampai saat ini, Viki Yossida yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih berkeliaran bebas, dan diduga melakukan usaha-usaha untuk menyembunyikan bukti-bukti dari tindakan dugaan kejahatannya,” kata Yuliana, dalam siaran pers yang diterima redaksi di Jakarta, Minggu (17/7/2022).

Menurut Yuliana, tersangka pun diduga melakukan intervensi terhadap saksi-saksi yang masih ada hubungan kekeluargaan dan kekerabatan dengan dirinya. “Sehingga dari informasi yang kami dengar beberapa saksi tidak mau memenuhi panggilan pemeriksaan pihak Bareskrim Mabes Polri," sebutnya.

Pihaknya juga mengaku khawatir jika saksi-saksi yang diduga telah diintervensi oleh tersangka Viki Yossida, maka tidak akan memberikan keterangan yang sebenarnya. Mengingat dari hasil audit dan keterangan saksi-saksi yang diperiksa, tersangka juga menggunakan rekening milik beberapa saksi sebagai sarana untuk mengalirkan dana PT. MAI dan PT. MII.

"Sekalipun ada fakta ini, entah kenapa sampai saat pihak Bareskrim Mabes Polri belum melakukan penahanan terhadap tersangka,” ujarnya. 

“Selain itu, pihak Bareskrim juga belum melakukan penyitaan terhadap dana-dana milik PT. MAI dan PT. MII yang diduga dialirkan oleh tersangka kepada perusahaan-perusahaan miliknya, keluarganya dan pihak-pihak lainnya," sambung Yuliana.

Yuliana mengungkapkan, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dalam perkara tersebut. Di antaranya karyawan PT. MAI dan PT. MII, ibu dan adik tersangka Viki Yosida. Termasuk karyawan tersangka di perusahaan yang ia dirikan. Saksi-saksi tersebut dan hasil dari audit oleh PT. Deloitte Konsultan Indonesia membenarkan adanya sejumlah dana yang ditransfer oleh tersangka Viki Yosida ke rekening Ibu dan adiknya.

Kronologi

Yuliana memaparkan kronologi awal mula kliennya melaporkan tersangka. Viki Yossida ditunjuk sebagai Direktur di PT. MAI dan PT. MII sejak kedua perusahaan didirikan. Ia juga ditunjuk untuk mengelola langsung operasional kedua perusahaan yang berkantor di Surabaya.

"Dalam pelaksanaan pekerjaannya, ia bertugas memberikan laporan kegiatan operasional dan laporan keuangan perusahaan kepada klien kami selaku Direktur Utama," katanya.

Selama menjalankan perusahaan, lanjutnya, sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2020, Viki Yossida diduga telah menggelapkan sejumlah dana milik PT. MAI dan PT. MII tanpa sepengetahuan dari kliennya selaku Dirut. Dia juga tidak pernah memberikan laporan kegiatan operasional dan laporan keuangan perusahaan.

“Untuk melancarkan tindakannya, tersangka Viki Yossida juga menempatkan beberapa karyawan yang masih ada hubungan kekeluargaan dan kekerabatan dengan dirinya di PT. MAI dan PT. MII. Sehingga diduga ia bisa dengan bebas menggelapkan dana milik perusahaan tanpa sepengetahuan klien kami,” ucap Yuliana.

Ia mengatakan, kliennya telah melakukan audit eksternal oleh PT. Deloitte Konsultan Indonesia terhadap PT. MAI dan PT. MII. Hasilnya terjadi selisih antara pengeluaran dan pemasukan pada kedua perusahaan tersebut. Ditemukan transaksi tidak wajar dari rekening PT. MAI dan PT. MII yang diduga dilakukan oleh Viki Yossida sebesar Rp. 164.327.449.109 (seratus enam puluh empat miliar tiga ratus dua puluh tujuh juta empat ratus empat puluh sembilan ribu seratus sembilan rupiah) dan USD 354.241.

“Selama menjalankan kegiatan usaha kedua perusahaan, diduga Viki Yossida telah mendirikan beberapa perusahaan dengan menggunakan dana milik PT. MAI dan PT. MII. Kemudian ia secara rutin mengalirkan dana PT. MAI dan PT. MII ke perusahaan-perusahaan miliknya,” bebernya.

Berdasarkan hasil audit eksternal oleh PT. Deloitte Konsultan Indonesia, banyak aliran-aliran dana yang dikeluarkan Viki Yossida dalam pengelolaan keuangan PT. MAI dan PT. MII.  Di antaranya aliran dana PT. MAI dan PT. MII kepada tersangka Viki Yossida terdapat 117 transaksi pengeluaran dana yang tidak jelas peruntukannya.

“Kemudian aliran dana PT. MAI dan PT. MII kepada usaha sampingan Viki Yossida. Terdapat 139 transaksi pengeluaran dana dengan fakta tidak ditemukannya perjanjian bisnis antara usaha sampingan tersangka dengan PT. MAI maupun PT. MII,” terangnya.

Selanjutnya, aliran dana PT. MAI dan PT. MII kepada anggota keluarga Viki Yossida dan pihak terasosiasi. Terdapat 60 transaksi pengeluaran dana. Pengeluaran dana terhadap pihak terasosiasi tidak ditemukan adanya perjanjian atau hubungan bisnis dengan PT. MAI maupun PT. MII. Aliran dana PT. MAI dan PT. MII kepada penerima yang tidak teridentifikasi. Terdapat 723 transaksi pengeluaran dana dalam bentuk cek. Pencairan cek tersebut tidak ditemukan alasan peruntukan atau pengunaannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2020, klien kami selaku Direktur Utama telah menjadi korban dalam tindak pidana penggelapan dan/atau Penggelapan dalam Jabatan dan TPUU yang diduga dilakukan oleh tersangka Viki Yossida yang merupakan mantan Direktur PT. MAI dan PT. MII," pungkasnya.

Terkait perkara tersebut, pihak Bareskrim Polri maupun Viki Yossida belum dapat dikonfirmasi.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Profil dan Rekam Jejak Siwa, Kandidat Kuat Bos Baru The Fed yang Dekat dengan Trump Artikel ini sudah tayang 120

Profil dan Rekam Jejak Siwa, Kandidat Kuat Bos Baru The Fed yang Dekat dengan Trump Artikel ini sudah tayang 120

Profil dan Rekam Jejak Siwa, Kandidat Kuat Bos Baru The Fed yang Dekat dengan Trump Artikel ini sudah tayang 120
Media Belanda Tak Habis Pikir, Baru Semusim di Inggris, Gelandang Berdarah Indonesia Rp1 Triliun Jadi Incaran Raksasa Italia

Media Belanda Tak Habis Pikir, Baru Semusim di Inggris, Gelandang Berdarah Indonesia Rp1 Triliun Jadi Incaran Raksasa Italia

Nasib Tijjani Reijnders di Man City mulai jadi tanda tanya besar. Baru semusim merumput di Liga Inggris, gelandang berdarah Indonesia itu kini diincar Juventus.
Ada Perbaikan Tol Jakarta-Cikampek Selama Sepekan ke Depan, Ini Titiknya

Ada Perbaikan Tol Jakarta-Cikampek Selama Sepekan ke Depan, Ini Titiknya

Para pengguna tol Jakarta-Cikampek (Japek) diimbau untuk memperhatikan adanya pengerjaan rekonstruksi perkerasan jalan yang akan berlangsung selama sepekan ke depan. 
Pelatih Belanda Prediksi Juara Super League 2025-2026: Persib atau Borneo Sama Saja Tapi Persija yang Tentukan

Pelatih Belanda Prediksi Juara Super League 2025-2026: Persib atau Borneo Sama Saja Tapi Persija yang Tentukan

Jean Paul van Gastel gagal mencuri poin bagi PSIM Yogyakarta setelah kalah 1-0 dari Persib Bandung di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung, Senin (4/5/2026). 
RS Islam Jakarta Sukapura Soroti Keselamatan Pasien di Tengah Pengembangan Layanan

RS Islam Jakarta Sukapura Soroti Keselamatan Pasien di Tengah Pengembangan Layanan

Rumah sakit memperkenalkan layanan stem cell dan secretome yang dikembangkan.
Testing Embed Social Media

Testing Embed Social Media

Testing Embed Social MediaTesting Embed Social MediaTesting Embed Social Media

Trending

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri meninjau langsung lokasi kejadian kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4).
Tren Wedding 2026: Gen Z Tinggalkan Konsep Template, Pernikahan Elegan Jadi Pilihan Favorit?

Tren Wedding 2026: Gen Z Tinggalkan Konsep Template, Pernikahan Elegan Jadi Pilihan Favorit?

Apakah tren wedding 2026 masih didominasi konsep mewah yang megah, atau justru bergeser ke arah yang lebih sederhana namun elegan? Perubahan ini tidak lepas dari cara pandang
Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

PT KAI (Persero) memastikan 240 penumpang Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berhasil dievakusi dalam kondisi selamat.
Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Kabar tersebut bahkan keluar jelang selesainya musim kompetisi 2025-2026, di mana menjadi salah satu musim terbaik Dony Tri Pamungkas bersama Persija Jakarta. 
Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

​​​​​​​RSUD Kota Bekasi membludak usai tabrakan KRL dan KA Jarak Jauh di Stasiun Bekasi Timur. IGD padat, puluhan korban luka terus berdatangan dan dirawat intensif.
Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Bung Ropan bahas soal alasan Beckham Putra tak dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia. Ternyata ada alasan khusus mengapa John Herdman panggil pemain.
Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merespons spanduk Bobotoh "Shut Up KDM" di Tribun Utara Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) saat laga Persib vs Arema FC.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT