Jakarta - Maliki Andrizal Syarif, Dirut PT. Manunggal Andalan Investindo (MAI) dan PT. Manunggal Indowood Investindo (MII), selaku pelapor melalui kuasa hukumnya Yuliana, S.H., M.H., sampai saat ini terus berupaya untuk memohon perlindungan hukum dan mohon agar dilakukan penahanan terhadap Viki Yossida. Mengingat sampai saat ini, Bareskrim Polri belum melakukan penahanan terhadap Viki Yossida, tersangka dugaan penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Yuliana, jika dilihat dari kelas kejahatan perkara termasuk kejahatan kerah putih (white collar crime) yang sangat berbahaya apabila tidak dilakukan penahanan. Ia mengaku khawatir tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.
"Sampai saat ini, Viki Yossida yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih berkeliaran bebas, dan diduga melakukan usaha-usaha untuk menyembunyikan bukti-bukti dari tindakan dugaan kejahatannya,” kata Yuliana, dalam siaran pers yang diterima redaksi di Jakarta, Minggu (17/7/2022).
Menurut Yuliana, tersangka pun diduga melakukan intervensi terhadap saksi-saksi yang masih ada hubungan kekeluargaan dan kekerabatan dengan dirinya. “Sehingga dari informasi yang kami dengar beberapa saksi tidak mau memenuhi panggilan pemeriksaan pihak Bareskrim Mabes Polri," sebutnya.
Pihaknya juga mengaku khawatir jika saksi-saksi yang diduga telah diintervensi oleh tersangka Viki Yossida, maka tidak akan memberikan keterangan yang sebenarnya. Mengingat dari hasil audit dan keterangan saksi-saksi yang diperiksa, tersangka juga menggunakan rekening milik beberapa saksi sebagai sarana untuk mengalirkan dana PT. MAI dan PT. MII.
"Sekalipun ada fakta ini, entah kenapa sampai saat pihak Bareskrim Mabes Polri belum melakukan penahanan terhadap tersangka,” ujarnya.
Load more