News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pria Cemburu Buta Gegara Chat Mesra, Nyawa Pacar Melayang, Polisi Bongkar Makam Korban

Makam korban pembunuhan yang mayatnya ditemukan mengambang di Kali Krukut, perbatasan Depok-Jagakarsa dibongkar polisi. Tim forensik Mabes Polri melakukan otopsi di tempat guna memastikan penyebab tewasnya korban. 
Rabu, 6 Juli 2022 - 23:11 WIB
Makam korban pembunuhan
Sumber :
  • Tim tvOne/Mely Kasna

Depok, Jawa Barat - Makam korban pembunuhan yang mayatnya ditemukan mengambang di Kali Krukut, perbatasan Depok-Jagakarsa dibongkar polisi. Tim forensik Mabes Polri melakukan otopsi di tempat guna memastikan penyebab tewasnya korban. 

Setelah 2 jam melakukan proses otopsi, dokter forensik memastikan penyebab tewasnya korban adalah jeratan di leher sehingga korban tidak bisa bernafas. Hal ini sesuai dengan keterangan tersangka sebelumnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ditemukan adanya kekerasan benda tumpul di sekitar leher korban yang diduga dilakukan oleh cekikan atau jeratan, ada yang lebih dalam ada di sebelah leher sebelah kiri. Di situ terlihat sekali ada penyumbatan nafas," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno saat ditemui di TPU Pitara, Pancoran Mas, Rabu (6/7/2022).

Selain itu dari hasil otopsi dipastikan korban sudah meninggal sebelum jasadnya dibuang ke Kali Krukut, Limo hingga terbawa arus hingga ke Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"Kalau masih hidup kan di dalam air itu kemungkinan ada air masuk, tapi dia tidak ditemukan. Paru-paru bersih dan jantung juga bersih semua," ungkap Yogen.

Sebelumnya, sesosok jasad perempuan ditemukan mengambang di Kali Krukut, Jagakarsa pada 30 Juli lalu. Korban diketahui adalah Imelga, warga Pitara Pancoran Mas. 

Pelaku yang tak lain adalah kekasih korban berinisial FR berhasil dibekuk Satreskrim Polres Metro Depok pada 4 Juli lalu. Terungkap, korban tewas akibat dicekik menggunakan sarung di sebuah saung di kawasan Limo sebelum jasadnya dibuang ke kali.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tersangka pun mengaku, dirinya nekat menghabisi nyawa kekasihnya lantaran cemburu melihat adanya pesan singkat di ponsel korban yang bernada mesra. 

Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal 338 dan atau 340 KUHP dengan ancaman 15 tahun sampai seumur hidup kurungan penjara. (mkn/ebs)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT