Jakarta - Kepolisian Polda Metro Jaya menetapkan seorang pemotor perempuan berinisial HRF (23) yang saat kejadian melawan arah melakukan penganiayaan terhadap polisi di kawasan Kampung Melayu, Kamis kemarin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Polisi telah menetapkan pemotor wanita berinisial HRF (23), pelaku penganiayaan terhadap polisi yang menegurnya saat melawan arah di kawasan Kampung Melayu, Jakarta Timur menjadi tersangka.
“(Pemotor wanita yang menganiaya polisi) sudah ditekantaptapkan jadi tersangka,” ujar Zulpan dikutip PMJ news, Jumat (1/7/2022).
Atas tindakan penganiayaan dan melawan petugas, HRF akan dikenakan dengan Pasal 212 dan atau Pasal 213 KUHP.
“Untuk penerapan, Pasal 212, 213 KUHP,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang polisi berinisial RM menjadi korban penganiayaan mahasiswi berinisial HRF (23) yang melanggar lalu lintas di Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (30/6/2022) pagi.
HFR selain melakukan pemukulan, dia juga menggigit pergelangan tangan kanan dan sela jari petugas hingga berdarah. Pelaku juga sempat berusaha merebut senjata api petugas, namun tidak berhasil.
“Setelah itu pelaku masih memberikan perlawanan dengan menendang paha kiri petugas, selanjutnya pelaku berusaha merebut senjata dinas petugas namun tidak berhasil,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahsanul Muqaffi.(ppk)
Load more