Cemburu, Anak Ketua Komisi II Kabupaten Ketapang Dianiaya Mantan Pacar
- tim tvOne - Tut Wuri Handayani
Ia mengungkapkan, bahwa dirinya sempat dipiting oleh pelaku. Beruntung dapat dipisahkan oleh orang-orang yang ada di sekitar tempat kejadian.
"Padahal saya dengan Tanti tidak ada hubungan apa-apa, hanya sebatas teman saja," ungkapnya.
Korban mengatakan kasusnya sudah dilaporkan ke Polres Ketapang, karena selain melakukan penganiayaan, pelaku juga melakukan ancaman melalui pesan singkat dan sudah membuat resah.
"Sudah dua kali dia melakukan ke saya, jadi mau tidak mau saya laporkan," ucapnya.
Laporan korban sudah diterima oleh pihak Polres Ketapang.
"Sementara ini belum kita lakukan pemeriksaan, masih di jadwalkan," terang AKP M.Yasin, Kasat Reskrim Polres Ketapang, pada (23/5/22).
M. Yasin mengatakan, jika pelaku terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan, pelaku dapat dijerat dengan pasal 351 KUHP.
“Kita lihat dulu apakah dalam kategori penganiayaan berat atau ringan. Hukumannya paling lama penjara 2 tahun 8 bulan,” tegasnya.(twh/chm)
Load more