Tarakan, Kalimantan Utara - Kasus oknum polisi miliarder Briptu Hasbudi mendapatkan perhatian khusus dari Ditremkrisus Polda Kalimantan Utara. Bagaimana tidak, setelah menyita tiga alat berat, 17 kontainer baju bekas, sebuah rumah dan dua mobil mewah, kini pihak Polda menyita tiga unit kapal cepat milik Briptu Hasbudi.
Tiga unit kapal cepat itu diduga kerap digunakan untuk melakukan pengiriman barang ilegal dari Malaysia ke Indonesia, seperti; balpress, daging ilegal dan shabu-shabu.
"Kita kerjasama dengan bea cukai untuk ungkap dugaan narkoba di kapal ini," kata kata Dirreskrimum Polda Kalimantan Utara, AKBP Hendy F Kurniawan, Jumat (6/5/2022).
Diketahui, Rabu (4/5/2022) lalu, Personel Ditreskrimsus Polda Kaltara menangkap Briptu Hasbudi terkait kepemilikan tambang emas ilegal. "Oknum anggota polri ditangkap karena kepemilikan tambang emas ilegal," kata AKBP Hendy.
"Kita amankan 5 orang, tiga telah ditetapkan sebagai tersangka. Pemilik tambang ilegal adalah HSB, dan rekannya MA," kata dia.
Briptu Hasbudi merupakan anggota Polairud Polres Tarakan. Dari foto dan video yang beredar, terlihat Hasbudi ditangkap di Bandara Juwata, Tarakan, Kaltara.
Terkait kasus tambang emas ilegal, Briptu Hasbudi dikenakan pasal 158 Juncto 161 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara.
Selain pasal diatas juga disangkakan pemalsuan dokumen dari manifest rumput laut, serta disangkakan dengan Undang-undang perdagangan dan Tindak Pidana Pencucian uang dalam kasus penemuan 17 kontainer baju bekas.
Ditreskrimsus Polda Kaltara juga akan mengundang penyidik jasa keuangan dari KPK untuk menelusuri aliran dana Briptu Hasbudi, untuk menelusuri jika ada pejabat atau oknum yang menerima aliran dana haram Briptu Hasbudi. Hal ini didasarkan adanya temuan barang bukti data pengiriman dana ke sejumlah pejabat tertentu.
"Ada data rekening transfer dana ke pejabat tertentu, juga kita sita satu rumah yang dibangun oleh HSB untuk pejabat tertentu," tegas AKBP Hendy. (mtr/ito)
Load more