News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jual Peralatan Dapur Palsu, Seorang Pria di Kotawaringin Barat Ditangkap Polisi

Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengungkap praktik penjualan alat elektronik palsu dengan harga di bawah rata-rata. Pelaku diancam 5 tahun penjara
Selasa, 26 April 2022 - 14:03 WIB
Polisi ungkap penjualan alat elektronik palsu
Sumber :
  • Tim tvOne/Jamberi

Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah - Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, mengungkap praktik penjualan alat elektronik palsu yang dilakukan oleh seorang pria berinisial IRN dengan harga di bawah rata-rata.

Kapolres Kobar, AKBP Bayu Wicaksono, melalui Kasatreskrim, AKP Rendra Aditia Dhani mengatakan, pengungkapan itu berawal dari penelusuran Tim Satreskrim Polres Kotawaringin Barat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pada Minggu (17/4/2022) sekira pukul 23.00 wib, petugas berhasil menangkap pelaku di TKP Tjilik Riwut 2, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat,” kata Rendra Aditia Dhani, Selasa  (26/4/2022).

Lanjut Rendra adapun modus operandi yaitu tersangka melakukan pembelian barang-barang elektronik berupa mixer dan lain-lain dan tersangka membelinya dalam merk-merk tertentu di Jakarta.

Setelah barang tersebut tiba di Kobar tersangka memodifikasi dan menghapus merek lama, lalu menggantinya dengan merek baru dan terkenal yakni Philips, tujuannya jelas agar bisa mempermudah menjualnya.

"Pelaku menjual di daerah-daerah pinggiran kota dan juga daerah-daerah Kabupaten Lamandau. Tersangka melakukan kegiatan ini sudah tiga (3) bulan lebih, kemudian dijual dengan keuntungan lima puluh ribu rupiah (rp.50.000) sampai seratus ribu rupiah (rp.100.000) per unit,”tegas Rendra.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 7 buah Magicom diganti merk Philips, 12 buah mixer yang telah diganti merk, 8 buah blender yang telah diganti merk menjadi Phillips, stiker Phillips warna merah dan 1 buah gunting, spidol, 24 dus mixer merk omicko, 23 dus blender merk TD 51, magic com merk Kirin dan omicko, 5 unit mesin blender yang telah dihapus mereknya dan 6 buah kardus bekas blender merk omicko yang sudah diganti menjadi merk Philips.

Pasal yang disangkakan yaitu pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 huruf a dan f undang-undang RI nomor 8 tahun 2009 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 2 miliar rupiah. (jam/mii)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Intip Skuad Mewah 'Local Pride' Pilihan John Herdman untuk Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Tanpa Pemain Eropa

Intip Skuad Mewah 'Local Pride' Pilihan John Herdman untuk Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Tanpa Pemain Eropa

Di bawah komando pelatih anyar John Herdman, Timnas Indonesia mengusung misi besar yakni mematahkan kutukan enam kali runner-up dan membawa pulang trofi juara -
Erick Thohir Buka Suara! Banyak Kompetisi Jadi Kunci Lahirkan Bintang Timnas Indonesia

Erick Thohir Buka Suara! Banyak Kompetisi Jadi Kunci Lahirkan Bintang Timnas Indonesia

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, menegaskan pentingnya memperbanyak kompetisi sepak bola di Tanah Air guna meningkatkan kualitas pemain lokal.
Polisi Turun Tangan Soal Aksi Pemalakan Sopir Bajaj di Tanah Abang

Polisi Turun Tangan Soal Aksi Pemalakan Sopir Bajaj di Tanah Abang

Polsek Tanah Abang melakukan penyelidikan terkait viralnya aksi pemalakan yang dilakukan terhadap sopi bajaj di kawasan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kapolsek
Usai Dinonaktifkan Dedi Mulyadi, Gaji Kepala Samsat Soekarno Hatta Jadi Sorotan, Segini Penghasilannya!

Usai Dinonaktifkan Dedi Mulyadi, Gaji Kepala Samsat Soekarno Hatta Jadi Sorotan, Segini Penghasilannya!

Gaji Kepala Samsat Soekarno Hatta jadi sorotan usai dinonaktifkan Dedi Mulyadi. Ternyata total penghasilan bisa mencapai puluhan juta termasuk tunjangan.
Setelah Hujan Reda, Bacalah Doa Pendek Berikut Agar Diberikan Rahmat dan Berkah dari Allah SWT

Setelah Hujan Reda, Bacalah Doa Pendek Berikut Agar Diberikan Rahmat dan Berkah dari Allah SWT

Hujan pada musim tak menentu membawa kesejukan dan rahmat. Simak hikmah serta doa yang dianjurkan setelah hujan reda agar mendapatkan keberkahan dari Allah SWT
Debut Mimpi Buruk De Zerbi! Tottenham Hotspur Tumbang, Makin Tenggelam di Zona Degradasi

Debut Mimpi Buruk De Zerbi! Tottenham Hotspur Tumbang, Makin Tenggelam di Zona Degradasi

Debut Roberto De Zerbi sebagai pelatih Tottenham Hotspur berakhir mengecewakan setelah timnya kalah 0-1 dari Sunderland pada laga yang digelar di Stadium of Light, Minggu (12/4/2026) malam WIB.

Trending

Polisi Turun Tangan Soal Aksi Pemalakan Sopir Bajaj di Tanah Abang

Polisi Turun Tangan Soal Aksi Pemalakan Sopir Bajaj di Tanah Abang

Polsek Tanah Abang melakukan penyelidikan terkait viralnya aksi pemalakan yang dilakukan terhadap sopi bajaj di kawasan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kapolsek
Intip Skuad Mewah 'Local Pride' Pilihan John Herdman untuk Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Tanpa Pemain Eropa

Intip Skuad Mewah 'Local Pride' Pilihan John Herdman untuk Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Tanpa Pemain Eropa

Di bawah komando pelatih anyar John Herdman, Timnas Indonesia mengusung misi besar yakni mematahkan kutukan enam kali runner-up dan membawa pulang trofi juara -
Erick Thohir Buka Suara! Banyak Kompetisi Jadi Kunci Lahirkan Bintang Timnas Indonesia

Erick Thohir Buka Suara! Banyak Kompetisi Jadi Kunci Lahirkan Bintang Timnas Indonesia

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, menegaskan pentingnya memperbanyak kompetisi sepak bola di Tanah Air guna meningkatkan kualitas pemain lokal.
Kades Tak Terima Pungli Dihapuskan di Jembatan Cirahong, Begini Kata Dedi Mulyadi

Kades Tak Terima Pungli Dihapuskan di Jembatan Cirahong, Begini Kata Dedi Mulyadi

Kades tak terima pungli di sekitar Jembatan Cirahong dihapuskan karena berdampak pada relawan yang bertugas. Begini kata Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Publik Soroti Prestasi Kepala Samsat Bandung yang Dinonaktifkan KDM, Ida Hamidah Pernah Sabet Penghargaan

Publik Soroti Prestasi Kepala Samsat Bandung yang Dinonaktifkan KDM, Ida Hamidah Pernah Sabet Penghargaan

Ida Hamidah, nama yang kini menjadi perbincangan warga Jabar, khususnya di Kota Bandung. Pasalnya, ia sebagai Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung yang
Jadwal Final Four Proliga 2026, Minggu 12 April: Megawati Hangestri Cs Siap Balas Dendam Demi Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Minggu 12 April: Megawati Hangestri Cs Siap Balas Dendam Demi Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, di mana Megawati Hangestri dan skuad Jakarta Pertamina Enduro siap balas dendam demi bisa lolos ke babak grand final.
Klasemen Final Four Proliga 2026 Putri: Jakarta Pertamina Enduro Tertahan, Megawati Hangestri Cs Gagal Langsung Lolos ke Grand Final

Klasemen Final Four Proliga 2026 Putri: Jakarta Pertamina Enduro Tertahan, Megawati Hangestri Cs Gagal Langsung Lolos ke Grand Final

Klasemen Final Four Proliga 2026 setelah pertandingan penutup seri Solo antara Jakarta Pertamina Enduro yang diperkuat Megawati Hangestri melawan Jakarta Electric PLN.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT