News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sengketa Lahan, Warga Tuntut Ganti Rugi Perusahaan Perkebunan di Kabupaten Sambas Kalbar

Sengketa lahan antara warga dengan perusahaan perkebunan kembali terjadi di Kabupaten Sambas, Kalbar.
Selasa, 12 April 2022 - 21:33 WIB
Sengketa Lahan, Warga Tuntut Ganti Rugi Perusahaan Perkebunan di Kabupaten Sambas Kalbar
Sumber :
  • tvOne

Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat - Sengketa lahan antara warga dengan perusahaan perkebunan kembali terjadi di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Sengketa lahan ini terjadi antara PT. Sarana Esa Cita dengan seorang pemilik lahan, Gustina.

Gustina yang mengklaim telah dirugikan karena tanah seluas 17.497 M2 telah diserobot oleh PT. Sarana Esa Cita.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan ditemani oleh kuasa hukumnya, Dwi Joko Prianto, Gustina mendatangi kantor perkebunan PT. Sarana Esa Cita yang berada di Desa Sabung, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Gustina mengklaim memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) bernomor 626/2001, masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sarana Esa cita yang bernomor 124 tahun 2019 yang diterbitkan oleh BPN Pusat.

Gustina mengatakan sebagai pemilik lahan yang sah, ia tidak terima atas perbuatan dari pihak perusahaan yang secara sepihak telah memanfaatkan lahan miliknya untuk dijadikan akses jalan kebun perusahaan. 

"Selama 2 tahun terakhir saya sudah berjuang untuk mendapatkan hak saya, tapi pihak perusahaan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahannya. Perusahaan hanya memberikan janji, tapi tidak dipenuhi janjinya," terang Gustina.

Manager Humas PT. Sarana Esa Cita, Rudi Candra saat dikonfirmasi (11/4/2022) menjelaskan, dalam pembangunan kebun PT. Sarana Esa Cita telah mengikuti aturan-aturan yang ditetapkan oleh pemerintah, baik izin lokasi, izin usaha perkebunan, serta ganti rugi tanam tumbuh kepada yang berhak saat itu.

"Dan seiring berjalannya waktu, setelah jauh berjalan Ibu Gustina ada menyatakan bahwa dirinya memiliki hak lahan didalam areal lahan HGU perusahaan. Dan saya sampaikan tolong ditempuh sesuai dengan mekanisme-mekanisme yang ada. Silahkan gugat secara perdata sebagai bentuk upaya mencari keadilan seadil adilnya," kata Rudi menjelaskan.

"Dan seperti yang kita ketahui, bahwa saat ini lahan tersebut oleh perusahaan telah ditanami beberapa pohon sebagai penanda jalan dan juga kita sudah gunakan sebagai akses jalan umum yang bukan hanya perusahaan saja yang menggunakan, tapi juga masyarakat secara umum bisa menggunakan akses jalan tersebut," ucap Rudi.

Rudi juga mengatakan, kita sangat menghormati hak-hak dari masyarakat, tentunya kita coba mengedepankan musyawarah mufakat. Namun sampai saat ini belum ada keputusan yang ingkrah bahwa lahan tersebut milik Ibu Gustina. 

"Dalam permasalahan ini, perusahaan tidak pernah mengeluarkan peryataan untuk membayar, bahkan secara resmi dari kuasa hukum perusahaan menyatakan bahwa perusahaan telah memperoleh hak sesuai ketentuan yang berlaku dan masih tetap pada pendirian perusahaan, tidak bersedia untuk memberikan kompemsasi atau ganti rugi kepada Ibu Gustina," jelas Rudi.

Saat ditemui diruang kerjanya (12/4/2022),Kepala BPN Sambas, Zulfitriansyah mengatakan bahwa menurut undang-undang, pemberian hak guna usaha (HGU) bisa diberikan kepada badan hukum perusahaan atau bisa juga kepada perseorangan, dengan tahapan- tahapan proses.

"Dan yang sangat penting adalah, bagaimana riwayat penguasaan tanahnya. Terkait dengan permohonan HGU perusahaan berbadan hukum, tentulah berawal daripada izin lokasi yang dimiliki oleh perusahaan atau dengan istilah KKPR, berdasarkan itu semua nanti, dapatlah keluar izin untuk memperoleh tanah yang diperlukan oleh perusahaan dalam rangka hak guna usaha (HGU) untuk keperluan usahanya memperoleh izin untuk memperoleh tanah," jelas Zulfitriansyah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia melanjutkan, berdasarkan itulah perusahaan berbadan hukum bisa melakukan pembebasan tanah, serta melakukan ganti rugi kepada masyarakat-masyakat pemilik tanah. Dan terhadap pemilik lahan yang tidak mau dibebaskan, tentulah lahan tersebut tetap menjadi milik yang punya tanah.(twh/chm)


 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polisi Selidiki Dugaan Tindak Pidana Kasus PRT Terjun dari Lantai 4 Indekos di Jakarta Pusat

Polisi Selidiki Dugaan Tindak Pidana Kasus PRT Terjun dari Lantai 4 Indekos di Jakarta Pusat

Polisi tengah mendalami insiden dua orang pekerja rumah tangga (PRT) berinisial R dan D yang terjun dari lantai 4 sebuah indekos di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/4/2026) malam.
Wamen Ekraf Harap Pagelaran Sabang Merauke Bisa Menggugah Rasa Cinta Terhadap Bangsa Indonesia

Wamen Ekraf Harap Pagelaran Sabang Merauke Bisa Menggugah Rasa Cinta Terhadap Bangsa Indonesia

Wakil Menteri Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (Wamen Ekraf), Irene Umar menyampaikan apresiasi dan berharap agar Pagelaran Sabang Merauke yang digelar pada 21-23 Agustus 2026, di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta Pusat, dapat menggugah rasa cinta terhadap tanah air.
iForte GePagelaran Sabang Merauke Dorong Generasi Muda Cinta Budaya

iForte GePagelaran Sabang Merauke Dorong Generasi Muda Cinta Budaya

iForte akan menggelar Pagelaran Sabang Merauke dengan mengusung tema 'Hikayat Srikandi Nusantara' yang akan berlangsung pada 21-23 Agustus 2026, di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta Pusat.
Bojan Hodak Akui Frustrasi Lawan Arema FC, Posisi Persib di Puncak Klasemen Terancam

Bojan Hodak Akui Frustrasi Lawan Arema FC, Posisi Persib di Puncak Klasemen Terancam

Langkah Persib Bandung dalam perburuan gelar juara BRI Super League 2025/2026 sedikit tersendat. Menjamu Arema FC di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) ..
Konflik Maluku–Malut Meningkat Dinilai Meningkat, DPR Desak Operasi Wilayah TNI Dihidupkan Lagi

Konflik Maluku–Malut Meningkat Dinilai Meningkat, DPR Desak Operasi Wilayah TNI Dihidupkan Lagi

Komisi I DPR RI mendesak pemerintah segera menghidupkan kembali dukungan anggaran operasional wilayah di Maluku dan Maluku Utara.
Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro tampil luar biasa saat menghadapi tekanan besar dari Gresik Phonska di leg pertama Grand Final Proliga 2026. Selangkah lagi juara

Trending

Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro tampil luar biasa saat menghadapi tekanan besar dari Gresik Phonska di leg pertama Grand Final Proliga 2026. Selangkah lagi juara
Resah Jadi Pengangguran? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Amalan Kunci Pembuka Pintu Rezeki

Resah Jadi Pengangguran? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Amalan Kunci Pembuka Pintu Rezeki

Pendakwah Ustaz Adi Hidayat (UAH) membagikan amalan sederhana namun jadi kunci membuka pintu aliran rezeki di saat menjadi pengangguran dan sulit dapat kerja.
Persija Kirim 4 Pemain ke Timnas Indonesia! Keputusan John Herdman Tanpa Rizky Ridho dan Jordi Amat

Persija Kirim 4 Pemain ke Timnas Indonesia! Keputusan John Herdman Tanpa Rizky Ridho dan Jordi Amat

Strategi John Herdman memanggil pemain dari Persija dinilai sebagai langkah taktis untuk memperkuat kedalaman skuad Garuda, khususnya menjelang Piala ASEAN 2026
Daftar Pemain Timnas Indonesia Termahal di Eropa: Jay Idzes Kokoh di Puncak, Mees Hilgers Terjun Bebas

Daftar Pemain Timnas Indonesia Termahal di Eropa: Jay Idzes Kokoh di Puncak, Mees Hilgers Terjun Bebas

Berkiprah di liga-liga top Eropa menjadi bukti nyata peningkatan kualitas pemain Timnas Indonesia. Berdasarkan taksiran Transfermarkt per April 2026, nilai ...
DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi tak mau kalah dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait kegiatan pembersihan ikan sapu-sapu.
Rizky Ridho Resmi Dicoret, Ini Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dipanggil John Herdman ke TC Piala AFF 2026

Rizky Ridho Resmi Dicoret, Ini Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dipanggil John Herdman ke TC Piala AFF 2026

Rizky Ridho dicoret, berikut daftar 23 pemain Timnas Indonesia yang diprediksi akan dipanggil John Herdman ke pemusatan latihan (TC) jelang Piala AFF 2026.
Peringatan Tegas Dedi Mulyadi untuk ASN Pemprov Jabar dan Kota Bandung: Radius 1 KM dari Kantor Wajib Bersih

Peringatan Tegas Dedi Mulyadi untuk ASN Pemprov Jabar dan Kota Bandung: Radius 1 KM dari Kantor Wajib Bersih

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), gencar melakukan upaya besar untuk mengembalikan daya tarik dan kewibawaan Kota Bandung sebagai ibu kota provinsi. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT