News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Bongkar Prostitusi Gadis di Bawah Umur Dekat IKN

Kepolisian Resor Kutai Kartanegara bersama Tim Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan antar provinsi.
Selasa, 22 Juli 2025 - 16:35 WIB
Polres Kutai Kartanegara bongkar prostitusi anak di bawah umur dekat wilayah IKN
Sumber :
  • asho andi marmin

Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur – Kepolisian Resor Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan antar provinsi. Bekerjasama dengan Tim Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dan instansi terkait.

Kapolres Kukar AKBP Dodi Surya Putra, melalui Kasat Reskrim AKP Ecky Widi Prawira dalam press rilisnya menyampaikan, pengungkapan kasus TPPO ini terjadi pada Kamis (17/7) lalu di Kecamatan Muara Jawa, Kukar tepatnya di Wisma Bunga Mawar, Komplek Lokalisasi Galendrong.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Jadi dalam kasus ini, kami berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial IM (42) seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa, Kukar,” jelas Ecky, Selasa (22/7) pagi.

Ia menjelaskan, pengungkapan ini berawal adanya informasi terdapat lokalisasi yang diduga memperjualkan pekerja seks komersil (PSK) dibawah umur. Dari informasi itu, polisi dan tim gabungan langsung melakukan pengecekan di lapangan.

“Kita lakukan penggerebekan tengah malam, saat lokalisasi tersebut sedang beroperasi. Dari sejumlah pekerja wanita di sana. Kami temukan ada dua wanita yang masih dibawah umur,” kata Kasat.

Dua gadis dibawah umur tersebut berinisial RK dan YS. Keduanya masih berusia 17 tahun dan berasal dari Kendari, Sulawesi Tenggara (Sulteng). Saat dilakukan penggerebekan, YS ditemukan Tim Alligator dan PPA Polres Kukar bersembunyi di dalam gentong dalam kamar mandi.

“Awalnya mereka dipekerjakan sebagai LC (Ladies Companion) atau pemandu karaoke hingga minum alkohol saja. Belakangan mereka pun akhirnya diminta melayani tamu (berhubungan badan) di dalam kamar,” beber Ecky.

Dari hasil menemani dan melayani tamu tersebut. RK dan YS diwajibkan menyetor uang kepada IM sebesar Rp 50 ribu sampai Rp 150 ribu. Tergantung tarif yang di dapat dari tamu.

“Itu bukan hanya untuk uang setoran saja. Tapi kedua korban juga diwajibkan membayar biaya listrik wisma dan makan tiap bulan sebesar Rp 300 ribu. Itu diluar utang kepada pelaku,” ungkap Kasat.

Usai diamankan, IM langsung dibawa ke Mapolres Kukar untuk di introgasi. Sedangkan RK dan YS dibawa ke instansi terkait untuk diberikan pembinaan sebelum dipulangkan.

Dari pengakuan IM kepada penyidik. RK dan YS diajak ke Kaltim untuk bekerja dan akan dibiayai. RK datang ke Kaltim sejak bulan Maret 2025, sedangkan YS baru tiba akhir Mei 2025 lalu.

“Memang benar dibiayai, tapi jadi utang kedua korban. Semua biaya tiket penerbangan dari Kendari ke Kaltim ditanggung oleh pelaku. Termasuk transpor darat dan makan selama perjalanan,” cetus Kasat.

Bahkan IM sama sekali tidak pernah memperlihatkan buku utang kepada RK dan YS. IM hanya memberitahu kalau hutang masih ada. Padahal RK dan YS sudah membayar dengan cara mencicil dari hasil bekerja.

“Kedua korban tidak pernah melihat catatan utang. Tahunya dari pelaku saja, kalau masih ada. Kalau tidak salah dari catatan, utang RK masih ada Rp 5 jutaan. Sementara YS sudah lunas baru-baru saja,” tutur Kasat.

Tak hanya itu. RK dan YS juga tidak tahu bakal dipekerjakan sebagai LC dan PSK. Setibanya di Kaltim, IM langsung menampung RK dan YS di Lokalisasi Galendrong. Yang letaknya kurang lebih hanya sekitar 1 jam dari IKN.

“Awalnya kedua korban tidak tahu akan melakukan pekerjaan apa. Tapi karena terikat hutang, akhirnya mereka terpaksa bekerja sebagai LC sekaligus PSK untuk melunasi utang, agar bisa pulang,” ujar Ecky.

Akibat perbuatannya, IM terbukti melakukan TPPO dan dikenakan pidana perdagangan orang. IM dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan 2 UURI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, Jo Pasal 751 Jo Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atau UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 296 KUHP pidana dan atau Pasal 506 KUHP.

“Pelaku terancam pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda sebesar Rp 120 juta sampai Rp 600 juta. Dan untuk barang bukti, kami mengamankan catatan hutang, nota transaksi jasa ladies dan buku pemasukan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Kecamatan Muara Jawa merupakan bagian dari wilayah Pemerintah Kabupaten Kukar yang direncanakan masuk ke dalam Kawasan IKN. Letaknya berada di daerah pesisir bersebelahan dengan Kecamatan Samboja dan Kecamatan Sangasanga.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Oleh karena itulah dilakukan pelaksanaan Operasi Yustisi Prostitusi demi ketentraman dan ketertiban umum di beberapa kecamatan yang menjadi lintasan IKN. Salah satunya di Lokalisasi Galendrong Kecamatan Muara Jawa. 

(aam/asm)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ketua PN Depok Diringkus KPK, MA Bicara Soal Sanksi Terberat

Ketua PN Depok Diringkus KPK, MA Bicara Soal Sanksi Terberat

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua, Bambang Setyawan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Prabowo Terimakasih ke MUI: Saya Bangga Jadi Presiden RI

Prabowo Terimakasih ke MUI: Saya Bangga Jadi Presiden RI

Presiden RI, Prabowo Subianto menghadiri kegiatan Pengukuhan Pengurus MUI periode 2025–2030 di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (7/2/2026).
Seleknas PBSI 2026 Rampung, Jalur Menuju Pelatnas Masih Berlanjut

Seleknas PBSI 2026 Rampung, Jalur Menuju Pelatnas Masih Berlanjut

Pengurus Pusat Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PP PBSI) telah merampungkan Seleksi Nasional (Seleknas) PBSI 2026 yang digelar pada 3–7 Februari 2026 di Majeh Arena, Wadas, Karawang. 
Drama Penalti Lawan Iran, Hector Souto Sebut Perjuangan Timnas Futsal Fantastis

Drama Penalti Lawan Iran, Hector Souto Sebut Perjuangan Timnas Futsal Fantastis

Pelatih kepala timnas futsal Indonesia Hector Souto mengaku bangga dengan perjuangan para pemainnya meskipun harus mengakui keunggulan Iran melalui adu penalti pada final Piala Asia Futsal 2026, Sabtu (7/2/2026).
Belum Selesai Isu Selingkuh dan Poligami, Video Insanul Fahmi Diduga Dugem Viral, Istri Sah Bereaksi

Belum Selesai Isu Selingkuh dan Poligami, Video Insanul Fahmi Diduga Dugem Viral, Istri Sah Bereaksi

Belum reda isu selingkuh dan poligami dengan Inara Rusli, kini video Insanul Fahmi diduga sedang dugem bersama teman-temannya viral di media sosial.
Ketua PN Depok Ditangkap KPK, MA Respons Begini

Ketua PN Depok Ditangkap KPK, MA Respons Begini

Mahkamah Agung (MA) merespons penangkapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta dan Wakilnya, Bambang Setyawan oleh KPK.

Trending

Ketua PN Depok Ditangkap KPK, MA Respons Begini

Ketua PN Depok Ditangkap KPK, MA Respons Begini

Mahkamah Agung (MA) merespons penangkapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta dan Wakilnya, Bambang Setyawan oleh KPK.
Drama Penalti Lawan Iran, Hector Souto Sebut Perjuangan Timnas Futsal Fantastis

Drama Penalti Lawan Iran, Hector Souto Sebut Perjuangan Timnas Futsal Fantastis

Pelatih kepala timnas futsal Indonesia Hector Souto mengaku bangga dengan perjuangan para pemainnya meskipun harus mengakui keunggulan Iran melalui adu penalti pada final Piala Asia Futsal 2026, Sabtu (7/2/2026).
Belum Selesai Isu Selingkuh dan Poligami, Video Insanul Fahmi Diduga Dugem Viral, Istri Sah Bereaksi

Belum Selesai Isu Selingkuh dan Poligami, Video Insanul Fahmi Diduga Dugem Viral, Istri Sah Bereaksi

Belum reda isu selingkuh dan poligami dengan Inara Rusli, kini video Insanul Fahmi diduga sedang dugem bersama teman-temannya viral di media sosial.
Seleknas PBSI 2026 Rampung, Jalur Menuju Pelatnas Masih Berlanjut

Seleknas PBSI 2026 Rampung, Jalur Menuju Pelatnas Masih Berlanjut

Pengurus Pusat Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PP PBSI) telah merampungkan Seleksi Nasional (Seleknas) PBSI 2026 yang digelar pada 3–7 Februari 2026 di Majeh Arena, Wadas, Karawang. 
Adam Przybek Dicoret, Persib Bandung Daftarkan Sang Legenda yang Sudah Pensiun di Putaran Kedua Super League

Adam Przybek Dicoret, Persib Bandung Daftarkan Sang Legenda yang Sudah Pensiun di Putaran Kedua Super League

Kejutan diberikan oleh Persib Bandung setelah Adam Przybek tak masuk skuad Super League. Sang legenda Made Wirawan tiba-tiba terdaftar pemain di putaran kedua.
Hasil Final Piala Asia 2026: Timnas Futsal Indonesia Vs Iran Lanjut ke Extra Time

Hasil Final Piala Asia 2026: Timnas Futsal Indonesia Vs Iran Lanjut ke Extra Time

Hasil final Piala Asia 2026 antara Timnas Futsal Indonesia melawan Iran di Indonesia Arena, Jakarta, pada Sabtu (7/2/2026).
Kabar Gembira untuk John Herdman, Striker Keturunan Depok yang Minat Bela Timnas Indonesia Menggila di Belanda

Kabar Gembira untuk John Herdman, Striker Keturunan Depok yang Minat Bela Timnas Indonesia Menggila di Belanda

Kabar positif untuk pelatih Timnas Indonesia, John Herdman. Striker keturunan Depok yang terbuka gabung skuad Garuda, Dean Zandbergen, menggila di Belanda.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT