News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pemkab Tapanuli Tengah akan Berantas Layanan Internet Ilegal

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng) akan melakukan penertiban, dan pemberantasan dugaan praktik ilegal dalam bisnis jual beli internet yang dilakukan penyedia jasa layanan internet (Internet Service Provider/ISP) nakal. 
Kamis, 17 Juli 2025 - 08:24 WIB
Kabel internet menyemak di tiang listrik PLN di salah satu sudut Kota Pandan, Kabupaten Tapteng.
Sumber :
  • Istimewa

tvOnenews.com - Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng) akan melakukan penertiban, dan pemberantasan dugaan praktik ilegal dalam bisnis jual beli internet yang dilakukan penyedia jasa layanan internet (Internet Service Provider/ISP) nakal. 

Kepada wartawan di ruang kerjanya, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Tapteng, Jonnedy Marbun mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pendataan terhadap bisnis ISP yang diduga beroperasi secara ilegal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jonnedy Marbun menyebut, dugaan praktik ilegal tersebut adalah kegiatan penjualan kembali (reseller) layanan internet yang dibeli dari penyedia layanan kepada masyarakat, baik melalui koneksi WiFi maupun kabel LAN, tanpa izin resmi Kementerian Kominfo.

Dikatakan Jonnedy, bahwa pihaknya mendapat laporan dari masyarakat, dugaan praktik ilegal dalam bisnis jual beli layanan internet di Kabupaten Tapteng, ternyata telah berlangsung cukup lama. 

“Tidak hanya di ibu kota kabupaten, dugaan praktik ilegal, ini juga terjadi di kecamatan hingga pelosok desa yang tidak terjangkau akses internet,” sebut Jonnedy Marbun, Rabu (16/07/2025).

Dia menjelaskan, dugaan praktik ilegal ini biasanya ditemukan di wilayah terkecil, seperti komplek perumahan, Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) atau dikenal RT/RW Net.

Terkait hal ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kominfo, Sat Pol PP dan pihak terkait lainnya untuk melakukan pemberantasan dugaan praktik ilegal dalam penyediaan jasa layanan internet.

“Termasuk Telkomsel, Iconnet dan DGSnet selaku perusahaan ISP. Kita juga akan berkoordinasi dengan mereka,” tegas Jonnedy Marbun.

tvonenews

Menurutnya, praktik ilegal dalam jual beli layanan internet tersebut ada sanksi pidananya, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. 

“Hal itu tertuang pada Pasal 47, Pasal 11 ayat 1 UU 36/1999, tentang Telekomunikasi, sebagaimana telah diubah oleh UU 6/2023 tentang penetapan Perpu UU 2/2022 tentang Cipta Kerja, dan Pasal 55 ayat 1 KUHP,” terang Jonnedy.

Lebih lanjut ia menerangkan, untuk menjalankan bisnis ISP secara legal, perusahaan harus memperoleh lisensi resmi dari pemerintah. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Proses perizinan ini diawasi oleh Kementerian Komunikasi, dan Informatika (Kominfo) serta lembaga terkait lainnya.

Perizinan tersebut di antaranya, Izin Penyelenggaraan Jaringan (IPJ), untuk penyedia layanan yang ingin membangun infrastruktur jaringan sendiri.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi, Boleh atau Tidak dalam Islam?

Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi, Boleh atau Tidak dalam Islam?

Daripada saling berdebat, hukum merayakan Tahun Baru Masehi dalam konsep agama Islam tidak boleh tasyabbuh. Untuk pada umumnya, perayaan malam Tahun Baru Masehi boleh asal tak berbuat maksiat.
Ebo Noah Klaim Kiamat 25 Desember 2025 Ditunda, Pria Ghana yang Ngaku Nabi Disorot Buntut Pamer Mercedes Benz

Ebo Noah Klaim Kiamat 25 Desember 2025 Ditunda, Pria Ghana yang Ngaku Nabi Disorot Buntut Pamer Mercedes Benz

Pria asal Ghana, Ebo Jesus atau Ebo Noah kembali tuai sorotan karena membawa mobil mewah merek Mercedes Benz sebelum tunda hari Kiamat 25 Desember 2025 atau Natal 2025.
Catat! Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Sabtu 27 Desember 2025

Catat! Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Sabtu 27 Desember 2025

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Sabtu (27/12/2025).
Catat! Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Sabtu 27 Desember 2025

Catat! Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Sabtu 27 Desember 2025

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Sabtu (27/12/2025).
Jumlah Korban Jiwa Bencana Sumatera-Aceh Terus Bertambah, Terbaru 1.137 Orang Meninggal Dunia

Jumlah Korban Jiwa Bencana Sumatera-Aceh Terus Bertambah, Terbaru 1.137 Orang Meninggal Dunia

Korban meninggal dunia akibat bencana tanah longsor dan banjir bandang yang melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.
Tinggal Tunggu Waktu, Menpora Sebut Bonus SEA Games 2025 segera Diajukan ke Kementerian Keuangan

Tinggal Tunggu Waktu, Menpora Sebut Bonus SEA Games 2025 segera Diajukan ke Kementerian Keuangan

Menteri Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, memastikan bahwa mekanisme pemberian bonus bagi atlet peraih medali di SEA Games Thailand 2025 masih dalam proses pembahasan bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Trending

9 Korban TPPO di Kamboja Dipulangkan ke Tanah Air, Bareskrim Polri: Bekerja Sebagai Admin

9 Korban TPPO di Kamboja Dipulangkan ke Tanah Air, Bareskrim Polri: Bekerja Sebagai Admin

Bareskrim Polri bekerja sama dengan sejumlah stakeholder berhasil memulangkan sembilan orang pekerja migran Indonesia (PMI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di negara Kamboja.
Jokowi Dituding Berbohong, Roy Suryo:  Insya Allah Rakyat Indonesia akan Melihat

Jokowi Dituding Berbohong, Roy Suryo:  Insya Allah Rakyat Indonesia akan Melihat

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dituding lagi berbohong. Tudingan itu dilontarkan tersangka kasus tudingan ijazah palsu terhadap Jokowi. 
Jadwal Ganjil Genap Jakarta Dinonaktifkan Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, Ini Tanggal Lengkapnya

Jadwal Ganjil Genap Jakarta Dinonaktifkan Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, Ini Tanggal Lengkapnya

Ganjil genap Jakarta dinonaktifkan saat libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026. Simak jadwal lengkap, dasar hukum, dan dampaknya di sini.
Ramalan Zodiak Besok, 27 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 27 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak 27 Desember 2025 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Cek peruntungan cinta, karier, dan keuangan kamu di sini.
Ramalan Zodiak Besok, 27 Desember 2025: Aries, oleh Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak Besok, 27 Desember 2025: Aries, oleh Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan zodiak besok 27 Desember 2025 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Simak peruntungan soal cinta, karier, dan keuangan kamu di sini!
Profil Eryck Amaral, Mantan Suami Aura Kasih Kembali Disorot di Tengah Dugaan Perselingkuhan Ridwan Kamil

Profil Eryck Amaral, Mantan Suami Aura Kasih Kembali Disorot di Tengah Dugaan Perselingkuhan Ridwan Kamil

Berikut profil lengkap Eryck Amaral, mantan suami dari Aura Kasih kembali tuai sorotan publik di tengah nama mantan istri terseret dugaan perselingkuhan Ridwan Kamil.
Heboh Model Majalah Dewasa Ayu Aulia Jadi Tim Kreatif Kemhan, Ternyata Begini Penjelasannya

Heboh Model Majalah Dewasa Ayu Aulia Jadi Tim Kreatif Kemhan, Ternyata Begini Penjelasannya

Pihak Kementerian Pertahanan memberikan penjelasan soal dugaan selebgram Ayu Aulia yang dilantik jadi tim kreatif Kemhan. Ternyata begini duduk perkaranya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT