Untuk barang bukti, lanjutnya, maupun tersangka khususnya tersangka sudah kita lakukan penanganan untuk nantinya kita tahan selama 20 hari kedepan, untuk kita selesaikan berkas perkaranya.
Atas perbuatanya tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 huruf 4 atau angka angka ke-4 ancaman pidana kurang lebih 7 tahun penjara pasal 363 KUHP. (Jamberi/mii)
Load more