CEO Triv Dorong Pengusaha Muda Segera Adopsi Aset Digital: “You Adapt or You Die”
- Istimewa
tvOnenews.com - CEO Triv, Gabriel Rey, menegaskan bahwa pelaku usaha di Indonesia perlu segera mengadopsi aset digital untuk tetap relevan di era ekonomi digital yang terus berkembang. Dalam sebuah forum diskusi, Rey menyatakan bahwa adopsi kripto kini bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.
“Pengusaha-pengusaha harus segera mengadopsi aset digital. Sekarang semua perusahaan diperbolehkan memiliki aset kripto di neraca keuangan mereka,” ujar Rey pada acara Indonesia Digital Economy Forum 2025 oleh BPP HIPMI (24/6).
Ia mengacu pada regulasi terbaru dari OJK dan Bappebti per Desember 2024 yang mengizinkan perusahaan menyimpan aset seperti Bitcoin dan stablecoin dalam laporan keuangan. Menurutnya, hal ini sejalan dengan tren global di mana lembaga keuangan besar seperti JP Morgan dan Citibank menyarankan investor memiliki eksposur aset digital minimal 1–3% dari portofolio.
Rey juga menyoroti pertumbuhan pesat industri kripto di Indonesia. Ia menyebut data dari DJP yang menunjukkan bahwa industri ini merupakan penyumbang pajak terbesar di sektor fintech, dengan jumlah investor kripto yang telah menembus hampir 15 juta, tumbuh 40–50% secara tahunan.
“Pertanyaannya sekarang: apakah kita mau ketinggalan, atau ikut adopsi? Kalau kita malas belajar dan tidak mengikuti perkembangan, pasti akan tertinggal,” tegasnya.
Ia secara tidak langsung mengkritik rendahnya literasi digital dan masih kuatnya mentalitas lama di kalangan pengusaha senior yang enggan berinvestasi pada aset tak berwujud. Menurut Rey, investasi kripto menawarkan keuntungan pajak yang menarik. Pajak atas keuntungan kripto bersifat final hanya 0,21%, jauh lebih rendah dibandingkan instrumen tradisional seperti emas yang bisa terkena pajak progresif hingga 35%.
Triv sendiri, kata Rey, telah mengantongi tiga izin resmi dari Bappebti dan OJK untuk perdagangan spot kripto, kontrak berjangka dengan leverage hingga 25 kali, dan layanan staking. Perusahaan juga diawasi oleh lembaga kustodian resmi seperti Indonesia Coin Custodian (ICC) untuk menjamin keamanan dana.
"Dari sisi regulasi dan infrastruktur, Indonesia sudah sangat siap. Triv sudah berdiri sejak 2015 dan memiliki lebih dari 1.000 aset digital yang bisa diperdagangkan,” jelas Rey.
- Istimewa
Load more