News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ratusan Calon Lawyer Ikuti Try Out Ujian Profesi Peradi Jakarta Barat

DPC PERADI Jakarta Barat (Jakbar) pada Minggu pagi (22/6), menggelar try out ujian profesi advokat (UPA) untuk mempersiapkan para calon advokat mengikuti ujian yang akan diselenggarakan DPN PERADI pada 28 Juni 2025.
Minggu, 22 Juni 2025 - 20:07 WIB
DPC PERADI Jakarta Barat (Jakbar) pada Minggu pagi (22/6), menggelar try out ujian profesi advokat (UPA).
Sumber :
  • Istimewa

tvOnenews.com - DPC PERADI Jakarta Barat (Jakbar) pada Minggu pagi (22/6), menggelar try out ujian profesi advokat (UPA) untuk mempersiapkan para calon advokat mengikuti ujian yang akan diselenggarakan DPN PERADI pada 28 Juni 2025. Try out ini diikuti total 268 peserta.

Ketua panitia try out Fortuna Alvariza mengatakan peserta terdiri dari 100 peserta offline dan 168 peserta online dari berbagai wilayah di Indonesia. “Antusias peserta sangat tinggi. Bahkan ada beberapa peserta dari luar daerah yang khusus datang ke Jakarta untuk ikut try out,” ujarnya. Fortuna menjelaskan pembimbing try out adalah para advokat senior yang berpengalaman sehingga bisa memberikan arahan tentang ujian. “Besar harapan kami, semua peserta try out lulus semua,” pungkasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, Ketua DPC Peradi Jakbar Suhendra Asido Hutabarat menyampaikan pihaknya menyelenggarakan try out sebagai bentuk komitmen sebagai penyelenggara pendidikan khusus profesi Advokat (PKPA) yang terus aktif mencetak para calon advokat yang ketika nantinya menjalankan profesinya menjadi advokat yang berkualitas dan berintegritas.

Menurut Asido, selama ini sekitar 99% peserta try out DPC PERADI Jakbar lulus. “Kalaupun ada yang tidak lulus, pasti ada faktor X lainnya, misalkan kondisi tidak fit, atau mungkin begadang sehingga tidak fokus,” katanya. Asido sangat berharap semua peserta UPA bisa dapat lulus.

“Di PERADI diterapkan prinsip zero KKN, karena itu jangan percaya kalau ada oknum yang menjanjikan kelulusan,” pesan Asido. “Tidak ada yang bisa pesan lulus karena semua tergantung pada kemampuan teman-teman semua,” imbuhnya.

Asido yang juga merupakan Ketua PBH PERADI Pusat juga berpesan kepada seluruh peserta agar jangan sampai ada yang pindah organisasi advokat hanya karena tidak sabar menunggu jadwal pengangkatan dan penyumpahan. “Teman-teman semua ini sudah ikut PKPA di PERADI kepemimpinan Prof Otto Hasibuan. Nanti kalau sudah lulus ujian, ada jeda waktu menunggu sumpah, saya harap jangan ada yang pindah ke organisasi advokat lain,” pesannya. Pasalnya, PERADI merupakan satu-satunya organisasi profesi advokat sesuai UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan juga diakui internasional.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT