Diskominfotik DKI Tegaskan ASN Diduga Pelaku Penipuan sudah Diproses Sesuai Ketentuan
- Istimewa
tvOnenews.com - Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta menanggapi serius pemberitaan mengenai dugaan keterlibatan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kasus penipuan bermodus lowongan kerja. Oknum ASN tersebut dipastikan akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Diskominfotik DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menyampaikan bahwa kasus ini telah masuk dalam proses penyelidikan oleh pihak berwenang.
“Kasus tersebut sudah dalam penanganan aparat penegak hukum dan kami mendukung sepenuhnya proses penyelidikan yang tengah berlangsung,” ujar Budi, Selasa (27/5).
Selain proses hukum, Budi juga menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan bersama BKD dan Inspektorat terhadap ASN yang bersangkutan dan saat ini sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Yang bersangkutan sedang menjalani proses hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” jelasnya.
Tidak hanya itu, Diskominfotik DKI juga telah mengajukan proses pemberhentian terhadap ASN tersebut dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil. Langkah tegas ini, menurut Budi, merupakan bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk menjaga integritas dan akuntabilitas jajaran ASN.
“Tindakan ini tidak mencerminkan institusi kami. Kami tidak mentolerir pelanggaran disiplin, etika maupun hukum oleh siapa pun, apalagi oleh ASN di lingkungan Diskominfotik,” tegas Budi.(chm)
Load more