Sintang, Kalimantan Barat - Kejaksaan Negeri Sintang Kalimantan Barat segera melimpahkan perkara kasus tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2018 dan 2019, ke Pengadilan Tipikor Pontianak.
Kepala Desa Nanga Libas, Kecamatan Sokan, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, Kakadi, telah melakukan korupsi dana desa sebesar Rp1,5 miliar lebih. Kakadi sudah ditahan sejak tanggal 23 Maret 2011.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sintang, Porman Patuan Radot mengatakan, bahwa yang bersangkutan telah menggunakan uang (hasil korupsi) untuk kepentingan pribadi.
Porman menerangkan lebih lanjut bahwa penahanan oleh Kejaksaan Negeri Sintang dilakukan selama 20 hari, sejak 23 Maret 2022 sampai 11 April 2022. Dan tersangka sudah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Sintang.
Porman melanjutkan, "Jadwal pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak pada Kamis 31 Maret 2022."(Tut Wuri Handayani/chm)
Load more