Buru, tvOnenews.com - Aparat kepolisian Polres Buru, Maluku, berhasil mengungkap kasus pembakaran kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buru, Maluku sejak tanggal 28 Februari 2025 lalu.
Atas pengungkapan kasus tersebut, Polres Buru, berhasil menangkap dua pelaku dan Satu pelaku sebagai dalang atau sebagai otak pembakaran kantor KPU tersebut.
Tiga pelaku pembakaran kantor KPU Buru, pada tanggal 28 Februari 2025 lalu, yakni, bendahara KPU inisial RH (48), mantan Komisioner PPK Fena Leisela inisial SB (45), dan AT selaku masyarakat biasa (42).
Sementara Kapolres Buru, AKBP. Sulastri Sukidjang, mengatakan motif pembakaran kantor KPU Kabupaten Buru, Maluku ini agar para pelaku untuk menghindari pertanggungjawaban anggaran Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada) Buru 2024 dengan senilai Rp. 33 M.
"Motifnya adalah untuk menghindari pemeriksaan penggunaan anggaran Pilkada 2024 dari KPU RI, berupaya untuk menghilangkan dokumen-dokumen laporan pertanggungjawaban anggaran Pilkada", ujar Kapolres Buru saat konferensi pers di Polres Buru, Sabtu siang (19/4/2025).
Kapolres menjelaskan, bendahara RH berperan sebagai dalang atau otak pembakaran sekaligus yang menyiapkan logistik, sedangkan eksekutor adalah AT dibantu SB.
Kronologis kejadian, SB membawa minyak tanah dan bensin 4 gen yang sudah disiapkan kemudian diserahkan kepada AT. AT masuk lewat jendela belakang ruang rapat KPU yang sudah dibuka sejak awal.
Load more