Lembata, tvOnenews.com - Seorang bocah lelaki, berusia 15 tahun, warga desa Normal 1, Kecamatan Omesury, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, mendapatkan tindakan penganiayaan yang tidak manusiawi.
Ia disebut masuk rumah kepala desa tanpa ijin, saat penghuni rumah tidak berada. Ia lalu ditangkap warga setempat, pada Rabu (2/4/2025) lalu, sekitar pukul 15.30 WITA.
Dalam sejumlah video amatir yang beredar, usai ditangkap warga, bocah kelahiran 30 oktober 2010 ini dimarahi seorang wanita bersama empat pria dewasa lainnya. Pakaian korban pun dilucuti, hingga telanjang.
Tidak sampai di situ, dalam kondisi tubuh tidak mengenanakan sehelai benang, kedua tangan bocah pun diikat oleh seorang pria yang mengenakan baju linmas.
Usai tangan diikat, bocah malang yang tinggal bersama nenek lantaran kedua orang tua menjadi pekerja migran ini, diarak mengelilingi kampung dalam kondisi telanjang bulat dan diikat, lalu menjadi tontonan warga kampung sambil memvideokan korban diarak seperti penjahat besar.
Kapolres Lembata, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, SH. S.I.K, melalui Kasie Humas Polres Lembata, Brikpol Tommy Bartels, kepada tvonenews, Minggu (6/4/2025) memberarkan adanya kasus penganiayan anak di bawah umur yang terjadi di desa Normal.
"Kami telah menerima laporan polisi pada jumad (4/4/2025) kemarin yang dilakukan bibi korban atas kejadian yang dialami keponakannya," kata Brikpol Tommy Bartels.
Load more