Kisruh CMNP-MNC Holding Berlanjut, Hary Tanoe Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
- tvOnenews - Julio Trisaputra
Perkara ini terungkap dalam keterbukaan informasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait gugatan CMNP kepada sejumlah pihak terkait transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) atau sertifikat deposito yang tidak dapat dicairkan.
Kasus ini bermula dari adanya tawaran Hary Tanoe kepada PT CMNP untuk melakukan pertukaran surat berharga pada 1999. Sertifikat deposito milik Hary Tanoe ditukar dengan MTN (Medium Term Note) dan obligasi tahap II milik CMNP.Â
Dalam transaksi tersebut tergugat I memiliki NCD yang diterbitkan Unibank senilai 28 juta dolar AS. Sementara CMNP memiliki MTN senilai Rp 163,5 miliar dan obligasi senilai Rp 189 miliar. Sesuai kesepakatan pada 12 Mei 1999, CMNP menyerahkan MTN dan obligasinya pada 18 Mei 1999.
Sementara tergugat I menyerahkan NCD kepada CMNP secara bertahap. Yakni, senilai 10 juta dolar AS yang jatuh tempo 9 Mei 2002 pada 27 Mei 1999, dan NCD senilai 18 juta dolar AS yang jatuh tempo 10 Mei 2002 pada 28 Mei 1999.
Namun, NCD yang dikeluarkan Unibank tak bisa dicairkan pada 22 Agustus 2002 karena Unibank ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) pada Oktober 2001. Hary Tanoe diduga sudah mengetahui penerbitan NCD miliknya senilai 28 juta dolar AS itu dilakukan secara tidak benar.
Sementara, Direktuf Legal MNC Asia Holding Chris Taufik menyebut gugatan CMNP ke Hary Tanoe dan MNC Asia Holding salah sasaran. Ia berkilah, transaksi yang dipersoalkan CMNP tersebut tidak ada kaitannya dengan Hary Tanoe dan MNC Asia Holding.(chm)
Load more