GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Gasak Uang Tunai Puluhan Juta Rupiah dan Perhiasan Emas Dua Residivis Diringkus Polisi

Dua Residivis dalam kasus pembunuhan dan pencurian dengan pemberatan diberbagai wilayah,  Rusli dan Aksen, dibekuk Polisi Polres Kotawaringin Barat, Kalteng
Sabtu, 5 Maret 2022 - 17:07 WIB
Dua Residivis dalam kasus pembunuhan dan pencurian ditangkap polisi
Sumber :
  • Tim tvOne/Jamberi

Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah - Dua Residivis dalam kasus pembunuhan dan pencurian dengan pemberatan diberbagai wilayah,  Rusli dan Aksen, dibekuk Polisi. Keduanya dibekuk setelah melakukan pencurian dan pemberatan (Curat) yang menggasak uang tunai Rp 34 juta dan perhiasan emas seberat 12,5 gram di wilayah Pangkalan Lada, Kalteng.

Keduanya kini diamankan anggota Buser Polsek Pangkalan Lada dan Polres Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, melalui Kapolsek Pangkalan Lada, Ipda Melisa Sitanggang, menyebutkan awalnya mereka berdua dipertemukan dalam lembaga pemasyarakatan. Ternyata setelah bebas mereka bertemu dan kembali melakukan kejahatannya, keduanya merupakan residivis kambuhan dengan kasus perampokan dan pembunuhan.

"Mereka residivis kambuhan dalam kasus yang berbeda, kasus pembunuhan dan perampokan," terangnya, Sabtu (5/3/2022).

Atas perbuatannya keduanya harus merasakan timah panas dikakinya lantaran melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

Berdasarkan catatan kepolisian selain melakukan aksi kriminalnya di wilayah Pangkalan Lada, keduanya juga beraksi melakukan perampokan di Sungai Rangit dan Kota Pangkalan Bun. Bahkan toko-toko kecil juga mereka bobol hal ini dibuktikan dengan ditemukannya puluhan kotak rokok dan uang tunai hasil kejahatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap TKP lainnya yang diduga menjadi sasaran kedua pelaku tersebut, terang Kapolsek.

Guna memberikan efek jera kepada kedua pelaku agar kedepannya tidak mengulang perbuatannya, keduanya akan diberikan tindakan tegas dengan dikenakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun Penjara, Pungkasnya. (Jamberi/mii)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Di Balik Prestasinya, Yolla Yuliana Punya Kisah Cinta dengan Atlet Basket dan Artis Terkenal

Di Balik Prestasinya, Yolla Yuliana Punya Kisah Cinta dengan Atlet Basket dan Artis Terkenal

Di balik prestasinya di lapangan voli, Yolla Yuliana juga memiliki kisah asmara menarik. Dari atlet hingga artis, beberapa pria ternama pernah mengisi hatinya.
Usai Dikritik 'Membosankan', Charles Oliveira Bongkar Strategi Kemenangannya di UFC 326

Usai Dikritik 'Membosankan', Charles Oliveira Bongkar Strategi Kemenangannya di UFC 326

Menuai kritik karena gaya bertarungnya yang mengandalkan gulat, Charles Oliveira akhirnya mengungkap strategi sabar yang membuatnya mengalahkan Max Holloway.
DPR: Telegram Siaga TNI Bukan untuk Sipil, Masyarakat Tak Perlu Cemas

DPR: Telegram Siaga TNI Bukan untuk Sipil, Masyarakat Tak Perlu Cemas

Anggota Komisi I DPR RI, Okta Kumala Dewi, meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan terbitnya Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026 yang berisi
Sentilan Pedas Conor McGregor ke Charles Oliveira usai Rebut Sabuk BMF: Dia Tidak Pantas

Sentilan Pedas Conor McGregor ke Charles Oliveira usai Rebut Sabuk BMF: Dia Tidak Pantas

Conor McGregor melontarkan kritik pedas kepada Charles Oliveira usai pertarungan perebutan sabuk BMF di UFC 326, menyebut gaya bertarungnya “sangat buruk”.
Hormati Keputusan PN Jakpus soal Vonis Bebas Delpedro Cs, Polda Metro Jaya: Seluruh Proses Dijalankan Sesuai Prosedur

Hormati Keputusan PN Jakpus soal Vonis Bebas Delpedro Cs, Polda Metro Jaya: Seluruh Proses Dijalankan Sesuai Prosedur

Polda Metro Jaya menghormati keputusan majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membebaskan Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa lain dalam perkara
KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya, Dalami Pengadaan di DJKA

KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya, Dalami Pengadaan di DJKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi jalur kereta api di DJKA

Trending

Makin Depresi Ditinggal Megawati Hangestri? Pelatih Red Sparks Ungkap Kekecewaan Berat pada Sosok Ini

Makin Depresi Ditinggal Megawati Hangestri? Pelatih Red Sparks Ungkap Kekecewaan Berat pada Sosok Ini

Setelah ditinggal Megawati Hangestri, Red Sparks mengalami penurunan performa di V-League 2025/2026. Kondisi tersebut membuat pelatih Ko Hee-jin mengkritik.
Penuh Haru, Ayah Vidi Aldiano Sebut Doanya Dikabulkan Tuhan Saat Melepas Kepergian Sang Anak

Penuh Haru, Ayah Vidi Aldiano Sebut Doanya Dikabulkan Tuhan Saat Melepas Kepergian Sang Anak

Ayah Vidi Aldiano, Harry Kiss, mengungkap doa yang dikabulkan Tuhan saat melepas kepergian sang anak. Pesannya menyentuh hati banyak orang.
Mau Mudik Lebaran Pakai Mobil Listrik? Sebelum Berangkat Perhatikan Tips Berikut Agar Perjalanan Aman dan Nyaman

Mau Mudik Lebaran Pakai Mobil Listrik? Sebelum Berangkat Perhatikan Tips Berikut Agar Perjalanan Aman dan Nyaman

Apakah Anda berencana untuk menggunakan mobil listrik saat mudik? Sebelum berangkat, persiapkan tips berikut ini agar perjalanan Anda menjadi aman dan nyaman.
Jelang Big Match Liga Champions, Luca Toni Beri Alarm untuk Bayern Munich

Jelang Big Match Liga Champions, Luca Toni Beri Alarm untuk Bayern Munich

Legenda sepak bola Italia, Luca Toni, mengingatkan Bayern Munich agar tidak meremehkan Atalanta jelang pertemuan kedua tim pada babak 16 besar UEFA Champions League musim ini.
Wujud Kepedulian Sosial di Momen Ramadan, Denpom IV/2 Yogyakarta Gandeng Komunitas Jip Santuni Ratusan Anak Panti Asuhan

Wujud Kepedulian Sosial di Momen Ramadan, Denpom IV/2 Yogyakarta Gandeng Komunitas Jip Santuni Ratusan Anak Panti Asuhan

Momentum bulan Ramadan dimanfaatkan oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/2 Yogyakarta untuk menebar kepedulian kepada sesama dengan mengadakan bakti sosial
Usai Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasusnya soal Toraja, Pandji Berharap Restorative Justice

Usai Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasusnya soal Toraja, Pandji Berharap Restorative Justice

Komika Pandji Pragiwaksono berharap kasusnya yang diduga menghina suku Toraja dapat diselesaikan melalui restorative justice (RJ). Diketahui, hari ini Pandji
KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya, Dalami Pengadaan di DJKA

KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya, Dalami Pengadaan di DJKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi jalur kereta api di DJKA
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT