Kotawaringin Timur, Kalteng - Kalangan DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) meminta kepada pemerintah daerah yang dalam hal ini bupati Kotim, agar segera menetapkan kawasan hutan adat di daerah tersebut untuk menjaga kelestarian sisa hutan di sana.
"Hutan di Kotim sudah semakin sedikit, saya yakin jika sisa hutan tersebut dijadikan kawasan hutan adat, maka kelestariannya akan tetap terjaga," kata anggota DPRD Kotim, Khozaini, Kamis (3/3/2022).
Menurut politisi muda dari Partai Hanura ini, untuk menetapkan kawasan hutan adat tersebut tidaklah sulit, sebab cukup hanya dengan Surat Keputusan (SK) kepala daerah saja. Dan SK tersebut sudah bisa menjadi payung hukum yang kuat untuk mengamankan kawasan hutan.
Sementara untuk dasar hukum pembentukan hukum adat yaitu Permen LHK Nomor: 21/menlhk/setjen/kum.1/4/2019 tentang Hutan Adat dan Hutan, pasal 5 ayat 3 yang berbunyi: “Pemerintah menetapkan status hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan hutan adat ditetapkan sepanjang menurut kenyataannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan masih ada dan diakui keberadaannya".
"Dasar hukumnya ada kenapa tidak dilaksanakan? Kalimantan Tengah, khususnya Kotim, cukup dikenal dengan hutan serta adat budayanya maka sebagai salah satu kebanggaan buat masyarakat lokal bila mana pemerintah bisa menetapkan hutan adat yang tidak terlapas dari nilai-nilai adat budaya lokal," jelas Khozaini.
Hal ini juga tentunya sangat sejalan dengan keinginan Bupati Kotim yang akan menjadikan wilayah paling ujung Kotim yaitu Desa Tumbang Gagu, Kecamatan Bukit Santuai, untuk dijadikan salah satu kawasan wisata budaya andalan. Dan secara kebetulan, sisa hutan di Kotim ini memang hanya ada sana.
Hal yang sama juga disampaikan politisi PKB Kotim Muhammad Abadi. Menurut Ketua Fraksi PKB tersebut, hutan adat bisa memberi dampak yang baik bagi masyarakat adat sekitar hutan, juga secara otomatis akan menjaga hutan tersebut tetap lestari.
Load more