Sampit, Kalimantan Tengah - DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) menyoroti aktivitas perusahaan tambang batu bara di Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, karena beraktivitas hingga di luar izin hak guna usaha (HGU) perusahaan tersebut.
"Kami meminta pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi maupun aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti ini. Kalau terbukti menambang hingga di luar HGU, maka harus diproses secara hukum," kata Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Hairis Salamad di Sampit, Senin.
Hairis mengaku belum lama ini dirinya bersama rekannya sesama anggota DPRD, Muhammad Abadi telah turun meninjau lokasi. Dari sanalah mereka menduga kegiatan pertambangan tersebut beroperasi hingga di luar HGU.
Hairis dan Abadi mengaku sangat peduli terkait masalah ini, terlebih Parenggean merupakan salah satu kecamatan di daerah pemilihan yang mereka wakili yaitu daerah pemilihan 4.
Mereka tidak ingin ada aktivitas penambangan melanggar hukum. Apalagi, kegiatan penambangan harus dijalankan sesuai aturan agar tidak menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
Sebelumnya mereka telah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas penambangan batu bara tersebut. Hal itulah yang menjadi dasar mereka berdua kemudian turun menindaklanjuti ke lapangan.
Hairis menegaskan pihaknya tidak antiinvestasi, namun tentunya investasi yang mematuhi aturan dan ramah lingkungan. Tujuannya agar kegiatan investasi tersebut membawa manfaat terhadap pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Aparat penegak hukum harus tegas. Pertambangan yang melanggar aturan tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak lingkungan. Lingkungan akan rusak apabila mereka terus melakukan aktivitas tanpa mengindahkan aturan," demikian Hairis.(chm/ant)
Load more