tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang akan menetapkan pasangan calon (Paslon) terpilih Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang Tahun 2024 besok, Kamis (9/1/2025).
Hal itu disampaikan Ketua KPU Kota Singkawang Khairul Abror pada rapat koordinasi persiapan penetapan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Singkawang Tahun 2024, Rabu (8/1/2025), di Hotel Mahkota.
"Besok kami akan melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Singkawang Tahun 2024. Pelaksanaannya di Hotel Mahkota Singkawang," kata Abror.
Abror mengatakan penetapan pasangan calon terpilih berdasarkan pada ketentuan Peratudan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024. Di mana rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih dilaksanakan tiga hari setelah Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) diterbitkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Berdasarkan elektronik BRPK (e-BRPK) yang telah diterbitkan oleh MK yang telah kami terima melalui Surat Dinas KPU RI pada 6 Januari 2025, maka kami menjadwalkan rapat pleno pada 9 Januari 2025. Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Singkawang alhamdulillah tidak terdapat gugatan terkait hasil Pilkada, sehingga proses ini dapat berjalan dengan lancar dan damai. Kami sangat bersyukur atas capaian ini," jelas Abror.
Rapat pleno terbuka akan mengundang pihak terkait, antara lain Forkopimda, Bawaslu, masing-masing pasangan calon, ketua tim pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik Pemilu pengusul pasangan calon, dan media massa.
Load more