Polresta Bandar Lampung Bongkar Sindikat Curanmor dan Pembuat STNK Palsu
Aparat Kepolisian Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang juga membuat dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu.
Kamis, 17 Februari 2022 - 08:03 WIB
Sumber :
- ANTARA
"Para pemesan motor dengan STNK palsu ini di Wilayah Provinsi Lampung hingga ke Sumatera Selatan dengan dengan harga bervariasi mulai dari Rp 6 juta hingga Rp 7 juta rupiah," ungkapnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa puluhan lembar dokumen kendaraan berupa stnk palsu, seperangkat mesin komputer beserta bahan yang digunakan untuk mencetak stnk palsu, serta dua unit sepeda motor yang diduga dari hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, sindikat curanmor pemalsu STNK ini dijerat dengan pasal 263 dan 266 tentang pemalsuan dokumen junto pasal 481 tentang penadah barang hasil kejahatan, dengan ancaman hukuman pidana selama 6 tahun kurungan penjara. (Pujiansyah/Ner)
Load more