Jika memang nantinya dalam penyelidikan terbukti, maka bisa dikenakan Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
Namun ancaman tersebut merupakan opsi terakhir. Karena, sesuai PP 101 tahun 2014, disebutkan bahwa ada 5 sanksi yang bisa diberikan. Yakni, sanksi teguran, peringatan, penyegelan, pencabutan izin, dan terakhir sanksi pidana.
"Terkait itu, kami belum mengetahui siapa yang membuang, karena masih dalam penyelidikan mendalam," terang Samsul. (Didi Syachwani/act)
Load more