News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Parah! Warga Sampit Temukan Tumpukan Sampah Medis Dibuang di Tepi Jalan

Warga temukan alat suntikan bekas, alat bekas pemeriksaan swab antigen, bungkus obat-obatan sarung tangan, serta potongan kapas yang masih ada bekas darahnya.
  • Reporter :
  • Editor :
Jumat, 4 Februari 2022 - 07:19 WIB
Tumpukan sampah medis yang ditemukan warga berserakan di Jl. Ir. Soekarno (jalan Lingkar Utara), Sampit
Sumber :
  • Didi Syachwani

Kotawaringin Timur, Kalteng - Warga RT 041, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru, Ketapang, menemukan tumpukan sampah medis di pinggir Jalan Ir. Soekarno (jalan lingkar utara).

Mereka menemukan berbagai jenis sampah medis seperti alat suntikan bekas, alat bekas pemeriksaan swab antigen, bungkus obat-obatan sarung tangan, dokumen hasil pemeriksaan swab antigen, serta potongan kapas yang masih terlihat ada bekas darahnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami heran, kenapa sampah berbahaya ini bisa dibuang sembarangan di lingkungan kami. Apalagi ada benda bekas alat medis yang sudah dipakai. Setahu saya, sampah medis masuk dalam limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun)." ungkap ketua RT 041, Rasyid, Kamis (3/2/2022).

Saat ini, limbah tersebut sudah tidak ada di lokasi tersebut, karena sudah dibersihkan oleh warga.  Mereka menemukannya ketika melaksanakan kegiatan gotong royong, pada Rabu (2/2/2022).

Sementara itu, jajaran Polsek Ketapang, masih melakukan penyelidikan terhadap adanya temuan limbah medis di lingkar Kota Sampit, tereebut.

"Kami dengar informasi terkait hal tersebut, anggota sudah ke sana, dan kami masih melakukan penyelidikan," ujar Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kapolsek Ketapang Kompol Samsul Bahri, Kamis.

Penyelidikan tersebut dilakukan, guna mengetahui dari mana asal limbah medis tersebut dan siapa yang melakukan pembuangan di tepi jalan umum. 

Jika memang nantinya dalam penyelidikan terbukti, maka bisa dikenakan Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun ancaman tersebut merupakan opsi terakhir. Karena, sesuai PP 101 tahun 2014, disebutkan bahwa ada 5 sanksi yang bisa diberikan. Yakni, sanksi teguran, peringatan, penyegelan, pencabutan izin, dan terakhir sanksi pidana. 

"Terkait itu, kami belum mengetahui siapa yang membuang, karena masih dalam penyelidikan mendalam," terang Samsul. (Didi Syachwani/act)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT