Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Ir. Sri Handayaningsih, M.Sc,
SK Hutan Sosial diberikan kepada masyarakat dalam kontek untuk memberikan akses pengelolaan dari lahan yang kurang produktif menjadi lahan yang produktif. Tujuanya untuk pemulihan kawasan, menambah tutup lahan, memitigasi bencana dan yang penting adalahah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Lanjut kata Sri Handayaningsih, masyarakat diberikan kebebasan dalam menentukan jenis tanaman yang akan ditanam dengan syarat 50 persen lahanya wajib ditanamin tanaman kayu-kayuan, sementara untuk komoditi lainya dapat menyesuaikan dengan tanahnya, yang penting mudah dibudidayakan. Dan jika dalam waktu 35 tahun nanti lahanya sudah jadi dan tutupan lahanya sudah bagus, nanti lahannya bisa menjadi hak milik. Dan sebaliknya apabila diterlantarkan bisa dicabut kembali. (tutwuri/ade)
Load more