News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tersangka Pencuri Pakaian Dibebaskan Kejari Sanggau

Kejaksaan Negeri Sanggau membebaskan pelaku pencurian terhadap tersangka Herman, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian pakaian di toko pakaian sahabat kita Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau.
Jumat, 4 Oktober 2024 - 13:01 WIB
Kejaksaan Negeri Sanggau membebaskan pelaku pencurian terhadap tersangka Herman.
Sumber :
  • tvOnenews - Tut Wuri Handayani

tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri Sanggau membebaskan pelaku pencurian terhadap tersangka Herman, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian pakaian di toko pakaian sahabat kita Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau.

Kepala Kejaksaan Negeti Sanggau Dedy Irwan Virantama mengatakan, kejadian pencurian bermula pada hari Minggu 04 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 WIB, tersangka HR memasuki toko pakaian Sahabat Kita milik korban Pery Ermansyah yang beralamat di pasar Kembayan Dusun Serambai, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tersangka kemudian mengambil 13 helai pakaian dari toko tersebut dengan rincian 10 helai pakaian berhasil tersangka jual dengan harga sebesar Rp 250.000,- sedangkan sisanya sebanyak 3 helai dipakai untuk dirinya sendiri. 

Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian sebesar Rp2.500.000. Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Selanjutnya pada hari Rabu 2 Oktober 2024, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana yang diwakili oleh Direktur Oharda Nanang Ibrahim Soleh, memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 1 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice) yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Sanggau.

Adapun perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Herman yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ-35). Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Dalam proses perdamaian, tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban. Setelah itu, Korban menerima permintaan maaf dari tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh tersangka dihentikan.(twh/chm)
 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Lokasi SIM Keliling di Kota Tangsel Pada Sabtu 3 Januari 2026

Lokasi SIM Keliling di Kota Tangsel Pada Sabtu 3 Januari 2026

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Sabtu (3/1/2026).
Laga Panas Persik Kediri Vs Persib Bandung Digelar Tanpa Bobotoh

Laga Panas Persik Kediri Vs Persib Bandung Digelar Tanpa Bobotoh

Manajemen Persik Kediri resmi mendapatkan izin untuk menggelar pertandingan kandang menghadapi Persib Bandung pada lanjutan BRI Super League di Stadion Brawijaya, Kota Kediri, Jawa Timur.
Satu Keluarga Tewas di Jakarta Utara, Ada Saksi Kunci Ungkap Hal Mengerikan Ini

Satu Keluarga Tewas di Jakarta Utara, Ada Saksi Kunci Ungkap Hal Mengerikan Ini

Satu keluarga tewas mengenaskan di kontrakannya kawasan Jalan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (2/1/12025).
Jake Paul Resmi Kehilangan Peringkat Dunia usai Kalah dari Anthony Joshua

Jake Paul Resmi Kehilangan Peringkat Dunia usai Kalah dari Anthony Joshua

Jake Paul resmi kehilangan statusnya di peringkat dunia tinju setelah menelan kekalahan telak dari Anthony Joshua.
Cristiano Ronaldo Tutup 2025 dengan Rekor Fantastis, Lionel Messi Makin Tertinggal?

Cristiano Ronaldo Tutup 2025 dengan Rekor Fantastis, Lionel Messi Makin Tertinggal?

Cristiano Ronaldo menutup tahun 2025 dengan pencapaian bersejarah baru dalam karier sepak bolanya.
Ngebet Bela Garuda? Danilson Soares Silva Tunggu Panggilan Timnas Indonesia di Tengah Godaan Piala Dunia 2026

Ngebet Bela Garuda? Danilson Soares Silva Tunggu Panggilan Timnas Indonesia di Tengah Godaan Piala Dunia 2026

Danilson Soares secara terbuka menyatakan ketertarikannya untuk membela Timnas Indonesia, meski di saat yang sama memiliki peluang membela Cape Verde yang

Trending

Laga Panas Persik Kediri Vs Persib Bandung Digelar Tanpa Bobotoh

Laga Panas Persik Kediri Vs Persib Bandung Digelar Tanpa Bobotoh

Manajemen Persik Kediri resmi mendapatkan izin untuk menggelar pertandingan kandang menghadapi Persib Bandung pada lanjutan BRI Super League di Stadion Brawijaya, Kota Kediri, Jawa Timur.
Satu Keluarga Tewas di Jakarta Utara, Ada Saksi Kunci Ungkap Hal Mengerikan Ini

Satu Keluarga Tewas di Jakarta Utara, Ada Saksi Kunci Ungkap Hal Mengerikan Ini

Satu keluarga tewas mengenaskan di kontrakannya kawasan Jalan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (2/1/12025).
SBY Dituding sebagai Dalang Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Demokrat Patahkan dengan Fakta Mencengangkan

SBY Dituding sebagai Dalang Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Demokrat Patahkan dengan Fakta Mencengangkan

Ihwal kasus ijazah palsu Jokowi, masih menjadi pembahasan publik. Apalagi, Roy Suryo menjadi tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu tersebut.
Pasal-pasal Kontroversial di KUHP Baru yang Mulai Berlaku, Hukuman Koruptor Dikurangi hingga Penghinaan Presiden dan Wapres

Pasal-pasal Kontroversial di KUHP Baru yang Mulai Berlaku, Hukuman Koruptor Dikurangi hingga Penghinaan Presiden dan Wapres

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan KUHAP baru yang telah disahkan akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang
BSU Januari 2026 Belum Cair, Ini Status Resmi Pemerintah dan Penjelasan Lengkapnya

BSU Januari 2026 Belum Cair, Ini Status Resmi Pemerintah dan Penjelasan Lengkapnya

BSU Januari 2026 belum diumumkan pemerintah. Simak status resmi Kemnaker, peluang pencairan, syarat penerima, dan cara cek bantuan subsidi upah.
Teka-teki Kematian Satu Keluarga di Tanjung Priok, Polisi Temukan Benda Mencurigakan di TKP

Teka-teki Kematian Satu Keluarga di Tanjung Priok, Polisi Temukan Benda Mencurigakan di TKP

Pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait penemuan tiga jenazah di sebuah kontrakan di kawasan Warakas, Tanjung Priok, pada Jumat (2/1). 
Ramalan Zodiak Besok, 3 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 3 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak besok, 3 Januari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Lengkap dengan prediksi asmara, karier, dan keuangan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT