ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kejaksaan Negeri Sanggau membebaskan pelaku pencurian terhadap tersangka Herman.
Sumber :
  • tvOnenews - Tut Wuri Handayani

Tersangka Pencuri Pakaian Dibebaskan Kejari Sanggau

Kejaksaan Negeri Sanggau membebaskan pelaku pencurian terhadap tersangka Herman, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian pakaian di toko pakaian sahabat kita Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau.
Jumat, 4 Oktober 2024 - 13:01 WIB

tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri Sanggau membebaskan pelaku pencurian terhadap tersangka Herman, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian pakaian di toko pakaian sahabat kita Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau.

Kepala Kejaksaan Negeti Sanggau Dedy Irwan Virantama mengatakan, kejadian pencurian bermula pada hari Minggu 04 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 WIB, tersangka HR memasuki toko pakaian Sahabat Kita milik korban Pery Ermansyah yang beralamat di pasar Kembayan Dusun Serambai, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau.

Tersangka kemudian mengambil 13 helai pakaian dari toko tersebut dengan rincian 10 helai pakaian berhasil tersangka jual dengan harga sebesar Rp 250.000,- sedangkan sisanya sebanyak 3 helai dipakai untuk dirinya sendiri. 

Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian sebesar Rp2.500.000. Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Selanjutnya pada hari Rabu 2 Oktober 2024, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana yang diwakili oleh Direktur Oharda Nanang Ibrahim Soleh, memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 1 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice) yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Sanggau.

Baca Juga

Adapun perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Herman yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ-35). Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Transaksi Kripto Capai Rp32,45 Triliun per Maret 2025, Ini Penjelasan OJK

Transaksi Kripto Capai Rp32,45 Triliun per Maret 2025, Ini Penjelasan OJK

OJK catat transaksi kripto Indonesia capai Rp32,45 triliun per Maret 2025. Investor tembus 13,71 juta. Ini faktor pendorongnya.
Blak-blakan sebut Hercules Bisa Jadi Inspirasi, Seorang Dokter Beberkan Tingkah Ketum GRIB Saat Ini

Blak-blakan sebut Hercules Bisa Jadi Inspirasi, Seorang Dokter Beberkan Tingkah Ketum GRIB Saat Ini

Di tengah polemik Hercules, mencuat pula pernyataan seorang dokter yang menyebutkan Hercules bisa jadi inspirasi semua orang dan ia beberkan tingkahnya saat ini
Meski Persija Jakarta Pincang Tanpa Pelatih Kepala, Bali United Tetap Was-was Kebangkitan Macan Kemayoran

Meski Persija Jakarta Pincang Tanpa Pelatih Kepala, Bali United Tetap Was-was Kebangkitan Macan Kemayoran

Bali United tidak akan meremehkan Persija Jakarta saat laga pekan ke-32 Liga 1 Indonesia 2024/2025 di Jakarta International Stadium, Sabtu (10/5/2025).
Teco Tak Malu-malu Beberkan Nasib Kepelatihan di Liga 1 Indonesia, Siap Arsiteki Persija Jakarta?

Teco Tak Malu-malu Beberkan Nasib Kepelatihan di Liga 1 Indonesia, Siap Arsiteki Persija Jakarta?

Pelatih Bali United Stefano 'Teco' Cugurra mengungkap nasib kepelatihannya di Liga 1 Indonesia seusai putus kontrak akhir musim 2024/25.
Sambut Libur Waisak, KAI Sumut Sediakan 51.880 Tiket Kereta Api

Sambut Libur Waisak, KAI Sumut Sediakan 51.880 Tiket Kereta Api

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara menyediakan sebanyak 51.880 tiket kereta api (KA) untuk sambut libur panjang akhir pekan
Terungkap, Tabir Baru Kasus Hasto, Penyidik KPK Beberkan Keterlibatan Firli Bahuri soal OTT

Terungkap, Tabir Baru Kasus Hasto, Penyidik KPK Beberkan Keterlibatan Firli Bahuri soal OTT

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti mengungkap tabir baru kasus Hasto Kristiyanto, yang merupakan eks Sekjen PDIP.

Trending

Terungkap, Tabir Baru Kasus Hasto, Penyidik KPK Beberkan Keterlibatan Firli Bahuri soal OTT

Terungkap, Tabir Baru Kasus Hasto, Penyidik KPK Beberkan Keterlibatan Firli Bahuri soal OTT

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti mengungkap tabir baru kasus Hasto Kristiyanto, yang merupakan eks Sekjen PDIP.
Buka-bukaan, Dedi Mulyadi Cs Tak Disangka Ternyata Punya Rencana Terselubung Usai Persib Bandung Juara Liga 1 2024-2025

Buka-bukaan, Dedi Mulyadi Cs Tak Disangka Ternyata Punya Rencana Terselubung Usai Persib Bandung Juara Liga 1 2024-2025

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mempunyai rencana untuk Persib Bandung usai menjadi juara Liga 1 Musim 2024/2025. Simak informasi selengkapnya.
8 Syarat Sah Wudhu yang Wajib Diketahui, Wanita Sering "Kecolongan" Soal Make Up dan Skincare

8 Syarat Sah Wudhu yang Wajib Diketahui, Wanita Sering "Kecolongan" Soal Make Up dan Skincare

Begitu pentingnya wudhu dalam Islam, maka setiap Muslim wajib memahami syarat sah wudhu agar ibadahnya diterima oleh Allah SWT. Terutama bagi wanita yang suka gunakan make up. Oleh sebab itu, Ustazah Aisyah Farid mengingatkan pentingnya hapus make up sebelum wudhu.
Teco Tak Malu-malu Beberkan Nasib Kepelatihan di Liga 1 Indonesia, Siap Arsiteki Persija Jakarta?

Teco Tak Malu-malu Beberkan Nasib Kepelatihan di Liga 1 Indonesia, Siap Arsiteki Persija Jakarta?

Pelatih Bali United Stefano 'Teco' Cugurra mengungkap nasib kepelatihannya di Liga 1 Indonesia seusai putus kontrak akhir musim 2024/25.
Polisi Tangkap Preman Berkedok "Debt Collector" Kendaraan di Bogor

Polisi Tangkap Preman Berkedok "Debt Collector" Kendaraan di Bogor

Kepolisian Negara Republik Indonesia menangkap sembilan pelaku tindak pidana premanisme berkedok debt collector kendaraan yang beroperasi di wilayah hukum Kota dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Barantin Musnahkan 2,9 Ton Daging Babi Hutan Ilegal di Cilegon Banten

Barantin Musnahkan 2,9 Ton Daging Babi Hutan Ilegal di Cilegon Banten

Badan Karantina Indonesia (Barantin) memusnahkan sebanyak 2,9 ton daging babi hutan ilegal yang tidak dilengkapi sertifikat karantina di Instalasi Karantina Hewan (IKH) Cilegon, Banten, Jumat (09/05/2025).
Sambut Libur Waisak, KAI Sumut Sediakan 51.880 Tiket Kereta Api

Sambut Libur Waisak, KAI Sumut Sediakan 51.880 Tiket Kereta Api

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara menyediakan sebanyak 51.880 tiket kereta api (KA) untuk sambut libur panjang akhir pekan
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT