Tarakan, tvOnenews.com -
Penyelundupan narkoba jenis
sabu dari Tawau, Malaysia menuju Kota Tarakan, Indonesia dapat digagalkan Ditpolairud
Polda Kaltara di Perairan sungai Bandara, Tarakan.
"Kronologis kejadian yaitu berawal pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira pukul 06.00 Wita, Personil Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltara mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyulundupan narkotika jenis Sabu dari Tawau-Malaysia menuju Kota Tarakan", jelas Direktur Polairud Polda Kaltara, Kombes Pol Bambang Wiriawan, Kamis (12/9/2024).
Bambang menjelaskan, selanjutnya personil Subdit Gakkum melakukan pemantauan di perairan Sungai Bandara / Jl. Hasanuddin 1 Kel. Karang Anyar Pantai Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan dan melihat speed boad yang menurunkan satu orang penumpang Laki-laki dengan membawa karung.
Mengetahui hal tersebut dan merasa curiga, Personil Subdit Gakkum lalu mengamankan Laki-laki tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya.
"Adapun yang diamankan dari hasil penggeledahan yaitu ditemukan 1 (satu) karung yang berisi 4 (empat) buah ember yang tersusun rapi, dimana terdapat 4 (empat) bungkus besar serbuk kristal yang diduga adalah sabu-sabu yang di simpan di setiap embernya dan diletakkan di bagian bawah ember yang sudah di lem rapi," ujarnya.
Selain itu sejumlah sabu dan barang lainnya yang ikut disita adalah Narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto ± 6 (enam) Kg, 4 (empat) buah ember berwarna abu-abu, 1 (satu) unit handphone merk Vivo berwarna grey, 1 (satu) buah tas slempang merk greenlight warna biru navy, 4 (empat) bungkus milo, 2 (dua) bungkus tepung gandum merek burung murai dan 2 (dua) kaleng creamer merk gold coin.
"Tersangka yang diamankan yaitu "W", warga Kota Kendari yang mencoba membawa sabu dari Malaysia untuk dijual di Sulawesi Tenggara, tutupnya.
Pelaku diancam undang-undang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (thr/frd)
Load more