DPO Bandar Narkoba di Mimika Sejak 2016 Berhasil Diringkus Beserta Ratusan Paket Sabu
Seorang bandar narkoba berinisial T aliasi Putra dan 317 paket sabu-sabu siap edar berhasil diamankan aparat kepolisian di Jalan Budi Utomo dekat Sharon Mart Timika
Kamis, 12 September 2024 - 13:57 WIB
Sumber :
- Desius Termas
Mimika, tvOnenews.com - Seorang bandar narkoba berinisial T aliasi Putra dan 317 paket sabu-sabu siap edar berhasil diamankan aparat kepolisian di Jalan Budi Utomo dekat Sharon Mart Timika, Mimika , Rabu (11/9/2024).
Â
Tim Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung KBO Polres Mimika Iptu. Y. Rumthe berhasil mengamankan seorang bandar beserta barang buktinya yakni sebanyak 317 paket shabu-shabu siap edar.
Â
Kasat Narkoba polres mimika AKP. Andi Sudirman melalui KBO Satresnarkoba Polres Mimika, Iptu Rumthe menerangkan bahwa penangkapan ini berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa dicurigai ada bandar sabu-sabu akan mengedarkan barang haram dilokasi sekitaran Jalan Budi Utomo.Â
Â
"Setelah mendapat informasi tim sat resnarkoba langsung bergerak, dan betul yang dicurigai itu datang dan memarkirkan motor yang digunakannya, disaat mau tangkap, dia sempat kabur namun tim berhasil menangkap," terangnya.Â
Â
Lanjut Rumthe, dan saat kita lakukan penggeledahan, bandar membuang satu paket shabu-shabu yang tersimpan didalam bungkusan rokok surya, tapi kita dapatkan kembali," sambung Iptu. Y. Rumthe KBO Sat Res Narkoba.Â
Â
mantan Kanit Reskrim Polsek Miru, usai menangkapnya tim bersama pelaku menuju kediamannya yang beralamat di Jalan Patimura gang Makmur untuk dilakukan penggeledahan.Â
Â
"Sampai disana kita temukan 3 bungkusan berwarna kuning yang isinya sebanyak 317 paket dan 1 paket plastik bening," kata Iptu Rumthe.Â
Â
Usai mendapatkan Barang Bukti dari hasil penggeledahan dikediaman pelaku, kata Iptu Rumthe, personil langsung menuju Kantor Polres Mimika 32 untuk dilakukan penahanan.Â
Â
"Untuk berat bersihnya kita belum lakukan penimbangan karena baru ditangkap. Selain itu kita juga akan lakukan penyelidikan lebih lanjut lagi," katanya.
Â
Bandar yang juga pernah menjadi DPO sejak tahun 2016 sempat mengelak dan menangis saat dilakukan penangkapan oleh personil Sat Res Narkoba.
Â
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (dst/frd)
Â
Load more