Pihaknya meminta aparat kepolisian untuk segera menyelidiki dugaan tindak pidana yang melibatkan ancaman, pencurian, dan perampasan barang milik orang lain serta kekerasan terhadap orang atau barang, sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHP, Pasal 362 KUHP, dan/atau Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
Secara terpisah, Banit Lidik Reskrim Polres Bintuni, Brigpol Kevin, menjelaskan bahwa laporan polisi terkait peristiwa ini telah diterima oleh pihaknya dari anggota SPKT.
"Teman-teman SPKT telah menerima laporan tersebut, membuatkan laporan polisi, dan tindak lanjut sudah dilakukan oleh tim piket yang telah membawa kasus ini ke Reskrim untuk pemanggilan saksi-saksi," jelas Brigpol Kevin.(chm)
Load more