News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Diduga Korupsi Anggaran CBP, Mantan Walikota Tual Dituntut Penjara Tujuh Tahun

Perkara dugaan korupsi anggaran Permintaan dan Pendistribusian Bantuan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual 2016 dan 2017.
Jumat, 30 Agustus 2024 - 18:48 WIB
pembacaan dakwaan JPU Kejati Maluku di Pengadilan Tipikor Ambon
Sumber :
  • Antara

Ambon, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku menuntut mantan Walikota Tual, Adam Rahayaan selama tujuh tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi anggaran Permintaan dan Pendistribusian Bantuan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual 2016 dan 2017.

Tuntutan JPU Rojali Afifudin dan kawan-kawan disampaikan dalam persidangan di pengadilan Tipikor pada Kantor pengadilan Negeri Ambon dipimpin ketua majelis hakim Wilson Shriver dan didampingi dua hakim anggota di Ambon, Rabu (28/8/2024)

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara bersama-sama bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Juntco Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU dalam tuntutannya.

Menghukum terdakwa selama tujuh tahun penjara dikurangi masa penahanan, membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar subsider tiga tahun penjara.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan terdakwa tidak kooperatif.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga berupa isteri dan anak.

Dalam persidangan tersebut, JPU Kejati Maluku juga menuntut mantan Kepala Bidang Rehabilitasi dan Bantuan Sosial Dinas Sosial Kota Tual, Abas Apollo Rahawarin selama lima tahun penjara dalam perkara tersebut.

Terdakwa Abas dituntut lima tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap berada di dalam tahanan.

"Namun terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti karena tidak menikmati uang hasil dugaan korupsi," tandas JPU.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa Abas dituntut penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta tidak menikmati uang hasil dugaan korupsi.

Atas tuntutan JPU, majelis hakim Tipikor menunda persidangan hingga 13 September 2024 dengan agenda mendengarkan pembelaan para terdakwa serta tim penasihat hukum mereka.

Sebelum menutup persidangan, majelis hakim membacakan surat pencabutan penangguhan penahanan atas terdakwa Adam Rahayaan yang diberlakukan sejak 15 Agustus 2024 karena JPU juga keberatan. (ant/frd)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto, mendorong penguatan regulasi agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki kewenangan lebih tegas dalam menangani konten hoaks di ruang digital.
Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kiper Cremonese yang juga penjaga gawang Timnas Indonesia Emil Audero menyampaikan pesan mengenai kondisinya setelah menjadi korban ledakan flare atau petasan -
Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 105 pelaku tawuran di wilayah hukumnya, dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026, yang dimulai sejak tanggal 28 Januari sampai dengan 11 Februari Tahun 2026.
Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Suporter Inter Milan resmi dijatuhi sanksi larangan menghadiri tiga laga tandang usai insiden pelemparan suar ke arah kiper Cremonese Emil Audero dalam laga ...
PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan dukungan penuh terhadap langkah diplomasi Presiden RI Prabowo Subianto, termasuk keputusan Indonesia terlibat aktif dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian.
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Timnas futsal Indonesia akan menghadapi tantangan berat saat berjumpa Jepang pada babak semifinal Piala Asia Futsal 2026. Laga tersebut dijadwalkan berlangsung

Trending

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Tragedi kemanusiaan mengguncang tanah air berupa aksi bunuh diri seorang siswa SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBR (10) akibat tak mampu membeli buku dan pena.
Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT