ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
tutup
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
pembacaan dakwaan JPU Kejati Maluku di Pengadilan Tipikor Ambon
Sumber :
  • Antara

Diduga Korupsi Anggaran CBP, Mantan Walikota Tual Dituntut Penjara Tujuh Tahun

Perkara dugaan korupsi anggaran Permintaan dan Pendistribusian Bantuan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual 2016 dan 2017.
Jumat, 30 Agustus 2024 - 18:48 WIB
  • Reporter :
  • Editor :

Ambon, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku menuntut mantan Walikota Tual, Adam Rahayaan selama tujuh tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi anggaran Permintaan dan Pendistribusian Bantuan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual 2016 dan 2017.

Tuntutan JPU Rojali Afifudin dan kawan-kawan disampaikan dalam persidangan di pengadilan Tipikor pada Kantor pengadilan Negeri Ambon dipimpin ketua majelis hakim Wilson Shriver dan didampingi dua hakim anggota di Ambon, Rabu (28/8/2024)

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara bersama-sama bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Juntco Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU dalam tuntutannya.

Menghukum terdakwa selama tujuh tahun penjara dikurangi masa penahanan, membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar subsider tiga tahun penjara.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan terdakwa tidak kooperatif.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga berupa isteri dan anak.

Dalam persidangan tersebut, JPU Kejati Maluku juga menuntut mantan Kepala Bidang Rehabilitasi dan Bantuan Sosial Dinas Sosial Kota Tual, Abas Apollo Rahawarin selama lima tahun penjara dalam perkara tersebut.

Terdakwa Abas dituntut lima tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap berada di dalam tahanan.

"Namun terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti karena tidak menikmati uang hasil dugaan korupsi," tandas JPU.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa Abas dituntut penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta tidak menikmati uang hasil dugaan korupsi.

Atas tuntutan JPU, majelis hakim Tipikor menunda persidangan hingga 13 September 2024 dengan agenda mendengarkan pembelaan para terdakwa serta tim penasihat hukum mereka.

Sebelum menutup persidangan, majelis hakim membacakan surat pencabutan penangguhan penahanan atas terdakwa Adam Rahayaan yang diberlakukan sejak 15 Agustus 2024 karena JPU juga keberatan. (ant/frd)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Satu Per Satu Omongan Hard Gumay Mulai Terbukti? Berani Jujur Katanya Timnas Indonesia Bakal...

Satu Per Satu Omongan Hard Gumay Mulai Terbukti? Berani Jujur Katanya Timnas Indonesia Bakal...

Timnas Indonesia bersiap menjalani pertandingan hidup mati saat bertemu China dalam laga Kualifikasi Piala Dunia zona Asia.
Menjelang Armuzna, Tim Kemenag Tinjau Persiapan Sektor di Daker Makkah

Menjelang Armuzna, Tim Kemenag Tinjau Persiapan Sektor di Daker Makkah

Tim Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) terdiri dari Staf Khusus (Stafsus) Nona Gayatri Nasution dan Tenaga Ahli (TA) Junisab Akbar,
Kabar Gembira! Harga BBM Non-subsidi Pertamina Turun Mulai 1 Juni 2025, Berikut Daftar Harga se-Indonesia

Kabar Gembira! Harga BBM Non-subsidi Pertamina Turun Mulai 1 Juni 2025, Berikut Daftar Harga se-Indonesia

PT Pertamina (Persero) melakukan penurunan harga BBM non-subsidi mulai Minggu, 1 Juni 2025. Sejumlah BBM non-subsidi tersebut antara lain seperti Pertamax
Update Bencana Longsor di Cirebon, BNPB: Korban Tambang Bertambah Jadi 17 Orang

Update Bencana Longsor di Cirebon, BNPB: Korban Tambang Bertambah Jadi 17 Orang

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyampaikan total korban longsor menjadi 17 orang, setelah tim petugas gabungan kembali menemukan tiga jenazah
Tiba-tiba Jay Idzes Dikaitkan dengan Inter Milan usai Eks Presiden Nerazzurri Unggah Ini Jelang Final Liga Champions

Tiba-tiba Jay Idzes Dikaitkan dengan Inter Milan usai Eks Presiden Nerazzurri Unggah Ini Jelang Final Liga Champions

Nama bintang Timnas Indonesia, Jay Idzes, tiba-tiba dikaitkan dengan Inter Milan usai Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, posting pesan penyemangat buat Nerazzurri.
APPI Anugerahkan Penghargaan Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2024/25, Gelandang Persib Bandung Jadi Sorotan Serius

APPI Anugerahkan Penghargaan Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2024/25, Gelandang Persib Bandung Jadi Sorotan Serius

Asosiasi Pesepak Bola Profesional Indonesia (APPI) bekerja sama dengan Sport77 menyelenggarakan penghargaan bertajuk Indonesia 11: Footballers of The Year Liga 1 Indonesia 2024–2025 untuk memberikan apresiasi kepada para pemain yang telah menunjukkan performa terbaik selama satu musim kompetisi.

Trending

APPI Anugerahkan Penghargaan Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2024/25, Gelandang Persib Bandung Jadi Sorotan Serius

APPI Anugerahkan Penghargaan Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2024/25, Gelandang Persib Bandung Jadi Sorotan Serius

Asosiasi Pesepak Bola Profesional Indonesia (APPI) bekerja sama dengan Sport77 menyelenggarakan penghargaan bertajuk Indonesia 11: Footballers of The Year Liga 1 Indonesia 2024–2025 untuk memberikan apresiasi kepada para pemain yang telah menunjukkan performa terbaik selama satu musim kompetisi.
Tiba-tiba Jay Idzes Dikaitkan dengan Inter Milan usai Eks Presiden Nerazzurri Unggah Ini Jelang Final Liga Champions

Tiba-tiba Jay Idzes Dikaitkan dengan Inter Milan usai Eks Presiden Nerazzurri Unggah Ini Jelang Final Liga Champions

Nama bintang Timnas Indonesia, Jay Idzes, tiba-tiba dikaitkan dengan Inter Milan usai Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, posting pesan penyemangat buat Nerazzurri.
Update Bencana Longsor di Cirebon, BNPB: Korban Tambang Bertambah Jadi 17 Orang

Update Bencana Longsor di Cirebon, BNPB: Korban Tambang Bertambah Jadi 17 Orang

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyampaikan total korban longsor menjadi 17 orang, setelah tim petugas gabungan kembali menemukan tiga jenazah
Kabar Gembira! Harga BBM Non-subsidi Pertamina Turun Mulai 1 Juni 2025, Berikut Daftar Harga se-Indonesia

Kabar Gembira! Harga BBM Non-subsidi Pertamina Turun Mulai 1 Juni 2025, Berikut Daftar Harga se-Indonesia

PT Pertamina (Persero) melakukan penurunan harga BBM non-subsidi mulai Minggu, 1 Juni 2025. Sejumlah BBM non-subsidi tersebut antara lain seperti Pertamax
TC Timnas Indonesia di Bali Berakhir Hari Ini, Berikut Daftar 23 Pemain Garuda untuk Lawan China yang Diprediksi akan Dipilih Patrick Kluivert

TC Timnas Indonesia di Bali Berakhir Hari Ini, Berikut Daftar 23 Pemain Garuda untuk Lawan China yang Diprediksi akan Dipilih Patrick Kluivert

Pemusatan latihan (TC) Timnas Indonesia berakhir hari ini, Sabtu (31/5/2025), berikut daftar pemain yang diprediksi dicoret Patrick Kluivert.
Ultimatum Sekjen GRIB Jaya untuk Aparat Usai Markas Anak Buah Hercules di Lahan Sengketa BMKG Dihancurkan, Tegas Ia Bilang...

Ultimatum Sekjen GRIB Jaya untuk Aparat Usai Markas Anak Buah Hercules di Lahan Sengketa BMKG Dihancurkan, Tegas Ia Bilang...

Sekjen GRIB Jaya Zulfikar memberikan pesan ultimatum untuk aparat buntut penggusuran markas anak buah Hercules di lahan sengketa BMKG. Begini isi pesannya.
Persib Dikenal Dunia, Eks Kiper AC Milan Sempat Kepincut Bela Maung Bandung di Bursa Transfer: Saya Bersedia...

Persib Dikenal Dunia, Eks Kiper AC Milan Sempat Kepincut Bela Maung Bandung di Bursa Transfer: Saya Bersedia...

Nama besar Persib Bandung tak hanya bergema di dalam negeri, tetapi juga mampu menarik perhatian dari luar negeri, termasuk dari mantan kiper jebolan AC Milan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT