LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Seorang ayah di Seram Bagian Barat mencabuli anaknya
Sumber :
  • Antara

Bejat! Seorang Ayah di Seram Bagian Barat Tengah Cabuli Anaknya Selama 5 kali

Ibu korban mendatangi Polres untuk melaporkan kejadian pencabulan yang dilakukan oleh suaminya terhadap anak mereka yang masih dibawah umur.

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:38 WIB

Maluku, tvOnenews.com - Seorang Ayah di Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, yang berinisial LS (46) yang telah melakukan pencabulan terhadap anaknya sendiri yang masih dibawah umur.

"Pelaku yang berinisial LS berhasil diamankan oleh aparat Reskrim Polres Seram Bagian Barat, setelah ibu korban mendatangi Polres untuk melaporkan kejadian pencabulan yang dilakukan oleh suaminya terhadap anak mereka yang masih dibawah umur," kata Kasubsi Penmas Sihumas Polres Seram Bagian Barat, AIPDA Sanny Katipana, pada Jumat, (12/07/2024).

 

Sanny menjelaskan, LS berhasil diamankan oleh aparat kepolisian di Desa Wahai Kecamatan Seram Utara Kabupaten, Maluku Tengah, Maluku pada Senin (8/7/2024) sekitar pukul 16.30 Wit.

Baca Juga :

Atas kejadian itu, terjadi pelaku LS yang tengah melakukan aksi bejat terhadap anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur itu di Kecamatan Kairatu Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku," ungkapnya.

"Adapun korban pencabulan dari ayah kandung sendiri yang berinisial yaitu NS (14) masih duduk di Sekolah Menengah Pertama (SMP)," ujar Sanny Katipana.

AIPDA Sanny Katipana, menjelaskan kasus ini terungkap setelah korban berani menceritakan kepada ibunya atas perbuatan bejat yang dilakukan oleh ayahnya sendiri.

Kasi Humas, kejadian yang dilakukan oleh Ayahnya itu, sudah berulang-ulang sebanyak lima kali. Aksi bejat pertama kali pada bulan Juni tahun 2019 disaat anak korban duduk dibangku kelas 4 (empat) SD.

Korban mengalami hal yang sama yaitu kedua kali pada saat anaknya masih kelas 6 (enam) SD sekitar bulan November tahun 2021 sekitar pukul 15.00 WIT bertempat di kebun milik pelaku. Ketiga dilakukan saat korban duduk dibangku kelas VIII SMP, pada Maret tahun 2024 yang mana pada saat itu sedang bulan puasa.

Keempat kali dilakukan saat anak korban sudah duduk dibangku kelas IX SMP, pada tanggal 27 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 WIT bertempat didalam kamar pelaku yang mana dikamar tersebut juga terdapat ibu anak korban, pada saat itu pelaku memanggil anak korban kekamar untuk memijat tubuh pelaku kemudian pelaku mencuri - curi kesempatan dengan cara meremas payudara anak korban dari luar pakaian anak korban tersebut. Ungkap kasi Humas.

Kelima kali dilakukan pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekitar pukul 14.30 WIT bertempat di ruang tamu rumah anak korban dan pelaku yang mana pada saat itu pelaku hendak pergi melaut kemudian pelaku meminta anak korban untuk mengurut badan pelaku dan ketika ibu anak korban pergi ke dapur pelaku lalu membalikan badannya dan langsung meremas vagina anak korban dari luar celana yang anak korban kenakan dan ketika pelaku hendak meremas payudara anak korban, anak korban lalu menepis tangan pelaku dengan sikut anak korban serta pada saat itu pelaku juga tidak bergeming dikarenakan ada ibu anak korban yang sudah kembali dari dapur.

Korban terpaksa tidak dapar berbuat apa-apa lagi dan mengikuti kemauan ayahnya karena diancam dengan kekerasan.

Setelah mendengar pengakuan pelaku, Ibu kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Seram Bagian Barat.

Mendapati laporan itu Satreskrim Polres Seram Bagian Barat langsung bergerak mengamankan pelaku di rumah korban.

"Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur," katanya.

Atas perbuatannya itu, pelaku Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang - undang nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang - undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, jo Pasal 76D undang - undang RI nomor 34 tahun 2014 tentang perlindungan anak menjadi undang - undang, Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana terancam mendapatkan hukuman 15 tahun penjara. (unu/frd)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Bahrain dan China Kesal Arab Saudi Sebut Laga Lawan Timnas Indonesia Lebih Penting, hingga Alasan Mees Hilgers Pilih Skuad Garuda Ketimbang Belanda

Bahrain dan China Kesal Arab Saudi Sebut Laga Lawan Timnas Indonesia Lebih Penting, hingga Alasan Mees Hilgers Pilih Skuad Garuda Ketimbang Belanda

Dua berita populer seputar bola, Bahrain dan China dibuat kesal bukan main Arab Saudi, hingga alasan Mees Hilgers lebih pilih skuad Garuda ketimbang Belanda.
Pelatih Bahrain Pandang Sebelah Mata Timnas Indonesia Jelang Laga di Round 3, Sebut Skuad Garuda itu Hanya...

Pelatih Bahrain Pandang Sebelah Mata Timnas Indonesia Jelang Laga di Round 3, Sebut Skuad Garuda itu Hanya...

Pelatih Bahrain, Dragan Talajic, memandang sebelah mata Timnas Indonesia menjelang pertemuan mereka di round 3, katanya...
Terpopuler: Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Terlihat Warga, Media China Sinis Lihat Timnas Indonesia di Round 3

Terpopuler: Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Terlihat Warga, Media China Sinis Lihat Timnas Indonesia di Round 3

Tersangka pembunuhan gadis penjual gorengan, hingga media China yang sinis lihat Timnas Indonesia di round 3 menjadi topik terpopuler, simak selengkapnya!
Nikita Mirzani Sangat Yakin Bisa Jebloskan Vadel Badjideh ke Penjara, Ini Alasannya, Pelajaran Buat Semua Orangtua!

Nikita Mirzani Sangat Yakin Bisa Jebloskan Vadel Badjideh ke Penjara, Ini Alasannya, Pelajaran Buat Semua Orangtua!

Artis Nikita Mirzani mengaku sangat yakin dapat menjebloskan Vadel Badjideh (19) ke dalam penjara terkait kasus dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap Lolly...
Renungan Harian Tentang Kasih dalam Keluarga dan Doa Pagi Kristen Memohon Penyertaan Tuhan

Renungan Harian Tentang Kasih dalam Keluarga dan Doa Pagi Kristen Memohon Penyertaan Tuhan

Mulailah hari dengan doa pagi, renungan Kristen tentang kasih dan pertemuan yang berarti, serta memohon penyertaan Tuhan Yesus sepanjang aktivitas harian.
Jadwal Sholat Hari ini, Rabu 18 September 2024 di Semarang dan Sekitarnya

Jadwal Sholat Hari ini, Rabu 18 September 2024 di Semarang dan Sekitarnya

Jadwal sholat hari ini, Rabu, 18 September 2024 memiliki fungsi untuk umat Muslim berada di daerah Semarang dan sekitarnya tidak melalaikan kewajiban ibadahnya.
Trending
Mengejutkan, Fakta Terbaru soal Rekam Jejak IS Diduga Pembunuh Gadis Penjual Gorengan

Mengejutkan, Fakta Terbaru soal Rekam Jejak IS Diduga Pembunuh Gadis Penjual Gorengan

Polres Padang Pariaman akhirnya menetapkan seorang pria berinisial IS sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan tragis Nia seorang gadis penjual gorengan
Meski Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Taat Beragama, Ragnar Oratmangoen Tak Malu Tunjukkan Islamnya saat Istri...

Meski Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Taat Beragama, Ragnar Oratmangoen Tak Malu Tunjukkan Islamnya saat Istri...

Winger naturalisasi Timnas Indonesia, Ragnar Oratmangoen terus menujukkan dirinya taat agama Islam kepada sang istri di laga kualifikasi Piala Dunia 2026 ini.
Terungkap, Kronologi Dua Bocah Dianiaya Ibu Tiri di Cilincing, Ditemukan dengan Kondisi Mengenaskan

Terungkap, Kronologi Dua Bocah Dianiaya Ibu Tiri di Cilincing, Ditemukan dengan Kondisi Mengenaskan

Polisi mengungkap kondisi dua bocah perempuan yang dianiaya oleh ibu tirinya di Kalibaru Barat, Cilincing, Jakarta Utara.
Media Belanda Bocorkan 3 Sosok Penjegal Rafael Struick di ADO Den Haag yang Bikin Striker Timnas Indonesia Itu Minggat ke Brisbane Roar 

Media Belanda Bocorkan 3 Sosok Penjegal Rafael Struick di ADO Den Haag yang Bikin Striker Timnas Indonesia Itu Minggat ke Brisbane Roar 

Media Belanda mengungkapkan tiga sosok penjegal Rafael Struick di ADO Den Haag yang membuat striker Timnas Indonesia itu pindah ke klub Liga Australia, Brisbane Roar.
Tata Kelola Kelapa Sawit Disorot, Ketahanan Pangan Indonesia Jadi Perhatian Serius

Tata Kelola Kelapa Sawit Disorot, Ketahanan Pangan Indonesia Jadi Perhatian Serius

Industri kelapa sawit berkontribusi besar dalam segala aspek di Indonesia, baik untuk industri energi, hingga pangan. Kelapa sawit pun mendapat perhatian untuk ketahanan pangan tanah air.
Jadwal Sholat Jakarta dan Sekitarnya Hari ini, Rabu 18 September 2024

Jadwal Sholat Jakarta dan Sekitarnya Hari ini, Rabu 18 September 2024

Jadwal sholat hari ini, Rabu, 18 September 2024 khusus DKI Jakarta dan sekitarnya agar umat Muslim yang sibuk bekerja dan menetap di Ibu Kota menjaga ibadahnya.
Soal Pengadaan Tanah, AHY Tegaskan Kementerian ATR/BPN Utamakan Keadilan Bagi Masyarakat

Soal Pengadaan Tanah, AHY Tegaskan Kementerian ATR/BPN Utamakan Keadilan Bagi Masyarakat

Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan bahwa pihaknya bakal mengutamakan keadilan terkait pengadaan tanah bagi masyarakat.
Selengkapnya