Beraksi di 5 TKP, 2 Orang Komplotan Curanmor Dibekuk Buser Macam Mentaya
Tim Buser Macan Mentaya Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim), mengungkap kasus curanmor 2 orang pelaku, yang telah beraksi di 5 tempat berbeda di Sampit
Kamis, 13 Januari 2022 - 09:13 WIB
Sumber :
- Tim Tvone-Didi
"Kasus ini masih terus kami kembangkan dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya, termasuk para penadah sepeda motor curian tersebut," sebut Sarpani.
Sementara untuk tersangka Multazam dan Novan Rizki, petugas telah menjeratnya dengan menggunakan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Didi Syachwani/Ask)
Load more