Sampit, tvOnenews.com - Guna mengungkap kasus dugaan korupsi dana APBD, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Senin (20/5/2024), melakukan penggeledahan di Kantor KONI, Kantor Badan Keuangan Dan Aset Daerah (BKAD) serta Kantor Dinas Pemuda Dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng),
Penggeladahan dilakukan untuk mencari dan menemukan alat bukti tambahan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam penyimpangan dan penyalahgunaan dana hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotim yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur ahun Anggaran 2021 s/d 2023.
"Penyidikan kasus dugaan korupsi dana APBD Kotim ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-06/O.2/Fd.2/05/2024 tanggal 08 Mei 2024," ungkap Dodik Mahendra, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Senin (20/5/2024).
Dari ketiga kantor yang dilakukan penggeledahan, Tim Penyidik menyita 3 container dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan dan penyalahgunaan dana hibah KONI Kotim Tahun Anggaran 2021 s/d 2023.
Selain itu penyidik juga melakukan penyitaan terhadap satul laptop gaming merk asus dan satu komputer merk ]asus. Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan barang-barang tersebut dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah di Palangka Raya.
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalteng, tengah melakukan penggeledahan di Kantor KONI Kotim.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi Dalam penyimpangan dan penyalahgunaan Dana Hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2021 s/d 2023.
Load more