Mimika, tvOnenews.com -Terdapat sebanyak 102 penambang ilegal (non karyawan) yang melakukan aktivitas penambangan ilegal (dulang) di wilayah operasional PT Freeport Indonesia (PTFI) diturunkan ke Timika, Mimika, Papua Tengah.
Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putera, menjelaskan, aktivitas penambangan ilegal itu dilakukan oleh para non karyawan di wilayah Landfill PTFI. Kapolres mengatakan, mereka diturunkan pada tanggal 28 November 2023 lalu. Mereka merupakan warga dari Mimika.
"Jadi untuk wilayah itu, itu kan memang agak beresiko, seperti tiba-tiba longsor ataupun banjir itu sangat beresiko sekali. Kemudian di samping itu dari management (PTFI) kan secara rutin melakukan normalisasi sungai, kalau seandainya mereka disitu ya kegiatan dari management juga akan terganggu," kata Kapolres, saat ditemui wartawan, Kamis (30/11/2023).
Kapolres mengatalan untuk pelarangan aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut sejak lama sudah diberlakukan. Bahkan, sudah beberapa kali dilakukan penertiban.
Namun, ia mengakui bisa saja berdasarkan kebutuhan maka para penambang ilegal ini kembali beraktivitas di wilayah itu dan mendirikan hunian sementara seperti tenda-tenda. Olehnya, pada saat penertiban, Kapolres bilang semua tenda dan perlengkapan dibongkar.
"Kemarin kita lakukan pembongkaran," ujarnya.
Ia melanjutkan, sebelum adanya penertiban, tahapan-tahapan sosialisasi dan himbauan sudah dilakukan hingga mereka sendirilah yang meminta untuk turun pada tanggal 28 November 2023.
"Akhirnya kita tagih apa yang menjadi komitmen dari mereka sehingga tanggal 28 kita tim gabungan dari Satgas Amole kemudian rekan-rekan TNI kita melakukan kegiatan penertiban," pungkasnya.
I Gede menjelaskan jika saat ini, kondisi wilayah yang sudah disterilkan tersebut sudah kosong dan tidak ada lagi aktivitas penambangan ilegal. (dst/frd)
Load more