Kotawaringin Timur, tvOnenews.com - FN mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan parkir di Pasar PPM Sampit, oleh Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Jumat (17/11/2023).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah FN diperiksa penyidik Kejaksaan selama lima jam lebih, yaitu sejak pukul 13.00 WIB hingga pukul 18.00 WiB, di kantor Kejaksaan Negeri Kotim yang terletak di Jl. A. Yani, Sampit.
Bahkan usai ditetapkan sebagai tersangka, FN juga langsung menjalani penahanan di Lapas Kelas II B Sampit. Ia terlihat digiring dari dalam kantor kejaksaan dengan mengenakan rompi warna orange dan langsung diangkut dengan mobil tahanan kejaksaan, menuju lapas.
"Hari ini tersangka FN telah menjalani pemeriksaan. Kerugian negara sekitar 700 juta rupiah, dan tersangka ditahan," ungkap secara singkat kepala Kejari Sampit, melalui kasi pidsus, Ramdhani, kepada wartawan, Jumat (17/11/2023).
Sementara itu, Parlin Silitonga, Penasehat Hukum tersangka, menyebutkan bahwa kliennya selama ini bersikap koperatif kepada penyidik dan tidak mempersulit proses penyelidikan.
"Selama proses pemanggilan selalu kooperatif, karena beliau tidak merasa seperti yang dituduhkan karena kebijakannya adalah terobosan, tetapi mungkin kebijakan itu ada celah pungli, dan celah itu dimanfaatkan oleh pihak ketiga untuk bermain," ungkapnya.
Sementara informasi yang didapat, selain tersangka FN, sebenarnya ada pihak lain yang juga dipanggil penyidik kejaksaan sebagai saksi, yaitu seseorang berinisial I, yang disebut sebagai pihak ketiga dalam pengelolaan parkir di pasar PPM Sampit.
Namun orang tersebut mangkir dalam 2 kali pemanggilan, sehingga kemungkinan akan dilakukan penjemputan paksa karena tidak memenuhi panggilan satu dan dua. (dsi/frd)
Load more