Atas perbuatannya MBR dapat dijerat dengan pasal 119 ayat 1 undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian yaitu, “Setiap orang asing yang masuk dan/atau berada diwilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan atau visa yang sah dan masih berlaku dipidana paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)”.(twh/chm)
Load more