Anak Ketua DPRD Kota Ambon Hanya Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara, Ibu dan Kerabat Korban Tidak Terima, Hingga Menangis Histeris
- Christ Belseran
"Jang berbelasungkawa d publik ibu dewan yang terhormat, bahkan prmintaan maaf jua zg kluar dari ibu pung mulut… ibu dong zg merasa bersalah atau krna ktg org kacil la ibu zg mau minta maaf atas kejahatan yg d lakukan oleh ibu pung ana...ini nyawa yg malayang ibu dewan eee... dari kejadian sampe pemakaman ibu pung pihak keluarga zg DTG k ktg pung rumah duka... pdhal talake ponegoro sajingkal saja...paleng miris memang... Semoga Husnul khotimah Ade syg eee... Nulisnya di dinding akun fecebook disertai sejumlah emoji”
Unggahan video ini pun mendapat respon dari para netizen. Lantaran ketua DPRD Kota Ambon dari Partai Golkar ini sama sekali tidak mengungkapkan kata maaf, hanya menyampaikan turut berbela sungkawa.
“Berpidato dan doa sa ee lalu permintaan maafnya kapan? Meminta maaf itu tdk akan menjatuhkan derajat kasiaang ...ini nyawa...muda2han keluarga dong seng rasa macam korban pung keluarga rasa ee… memang tdk ada karma tapi namanya hukum alam itu berlaku," tulisnya salah satu pemilik akun atas nama Mustika Tuasikal Siepencintakhuazi pada kolom komentar.
Sebelumnya Kasat Reskrim Polresta Ambon, Kompol Ben menyatakan pelaku penganiyaan terancam hukuman 7 tahun penjara. Meski demikian belum ada pernyataan resmi dari Kapolda Maluku soal penyilidikan pihak kepolisian terhadap pelaku.
Terkait kasus itu, Kepala Kepolisian Daerah Maluku Irjen Pol Lotharia Latif telah memerintahkan Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease untuk melakukan proses hukum terhadap pelaku sesuai perbuatannya.
"Saya sudah perintahkan Kapolresta Ambon untuk proses hukum pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum, dan semua sama di depan hukum," tegas Kapolda, Senin (31/7/2023).
Untuk mengungkap kasus tersebut, sejumlah langkah telah diambil penyidik. Diantaranya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Selain pemeriksaan saksi-saksi, korban juga sudah diautopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Ambon," terangnya.
Kapolda menghimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan perbuatan lain yang tidak diinginkan. Perkara itu sudah ditangani dengan mengedepankan rasa keadilan.
Load more