Sementara itu, di tempat yang sama, Direktur Keuangan dan Administrasi Umum pada BUMD PT. UKM Kapuas Hulu, Flora Dorosari, S.Pi, membenarkan apa yang disampaikan Emanuel Haraan Ryanto, dimana kelangkaan BBM di SPBU tersebut, mengalami kendala dari sisi keuangan, dimana kondisi keuangan sejak dirinya menjabat pada 3 Agustus 2022 lalu, posisi keuangan sudah menipis.
"Saat itu posisi keuangan sudah menipis, dimana modal kerja sudah mulai terganggu. Salah satu penyebabnya adalah piutang sejumlah karyawan dari sebelum Direksi yang baru diangkat, sampai saat ini masih belum terselesaikan. Sementara yang sudah berhasil ditarik dari utang pembelian BBM kepada 9 OPD pada masa Direksi yang lama, yaitu saya yang menarik utang pembelian minyak OPD tersebut, dimana utangnya dari Direksi yang lama," terang Flora.
Menurut Flora, kebijakan memberikan piutang pada pihak ketiga dengan menggunakan uang perusahaan sejatinya melanggar Anggaran Dasar Perusahaan, tapi mengapa hal tersebut bisa terjadi di masa kepemimpinan Direksi yang lama, terkait kebijakan pemberian piutang kepada pihak ke-3 dengan menggunakan uang perusahaan.
"Selain utang sejumlah karyawan yang sampai hari ini belum dikembalikan, beban operasional terkait gaji karyawan yang membengkak juga menjadi penyebab BUMD PT. UKM ini terus mengalami kerugian dari tahun ke tahun, dimana pendapatan tidak mampu menutupi biaya operasional, karena karyawan terlalu banyak, sehingga ketika kami mengambil langkah untuk merampingkan karyawan, terkhusus terhadap karyawan yang bermasalah yang sudah jelas-jelas melakukan pelanggaran dan kecurangan, namun sampai hari ini kami tidak bisa melakukan pemecatan. Ini ada apa," tutur Flora penuh tanya.
Lebih lanjut Dikatakan, ada salah satu oknum Direksi yang terindikasi terlibat dalam kasus kecurangan pada SPBU tersebut. Selain itu, juga ada intervensi dari pihak luar, dimana sebagian besar karyawan PT. UKM adalah terindikasi titipan, sehingga Direksi tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemecatan.
"Dengan adanya Direksi yang baru, bertujuan untuk menyehatkan BUMD sehingga terbentuk tata kelola perusahaan yang baik, dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, kesetaraan dan kewajaran, dimana dengan sistem yang dibangun, diharapkan perusahaan dapat berkontribusi untuk PAD," ungkap Flora Dorosari.(twh/chm)
Load more