News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ex Napi Mau Nyaleg? Wajib Melapor ke Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat

Mantan napi yang maju menjadi anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota dan DPD, di Kabupaten Sumbawa Barat, diwajibkan melapor ke Kejari setempat. 
  • Reporter :
  • Editor :
Jumat, 16 Juni 2023 - 11:05 WIB
Petugas Kejaksaan Negeri sumbawa Barat melakukan sosialisasi ke KPUD Sumbawa Barat.
Sumber :
  • Tim Tvone-Irwansyah

Sumbawa Barat, tvOnenews.com - Bagi calon legislatif mantan narapidana yang akan maju menjadi anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota dan DPD, di Kabupaten Sumbawa Barat, maka diwajibkan melapor ke Kejari setempat. 

Kajari Sumbawa Barat, Titin Herawati Utara, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, M.Herris priyadi, Jumat (16/06/2023) mengatakan, Kejari Sumbawa Barat, mulai mensosialisasikan kewajiban setiap bakal calon membuat surat keterangan bagi mantan narapidana yang akan mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD Kabupaten/kota. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Bagi mantan narapidana yang hendak maju menjadi anggota dewan, maka wajib  untuk membuat surat keterangan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 12 PKPU Nomor 10 tahun 2023 tentang persayaratan anggota Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota," ungkapnya. 

Dijelaskan, tindak pidana kealpaan, kelalaian, atau culpa adalah bentuk kesalahan dalam hukum pidana sebagai akibat dari tindakan seseorang yang kurang berhati-hati. 

Herris Priyadi menjelaskan, hal tersebut sudah dikonfirmasi kepada KPU Sumbawa Barat dan langsung disosialisasi. 

"Kami informasikan ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat (KPU KSB) dan segera kami sosialisasikan kepada partai politik yang mengusung calon anggota DPRD, DPR PRV, DPR RI dan DPD," katanya. 

Untuk maju sebagai caleg, ada kewajiban bakal calon yang memiliki status sebagai terpidana atau mantan terpidana. 

"Ada kewajiban bakal calon yang  memiliki status sebagai terpidana atau mantan terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik harus menyerahkan beberapa syarat penting," ungkapnya. 

Adapun beberapa syarat penting tersebut antara lain, salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Surat keterangan dari kejaksaan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan terpidana dan mantan terpidana karena kealpaan atau tindak pidana politik berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal tersebut tertuang dalam PKPU pasal 19 nomor 10 tahun 2023  tentang persyaratan anggota DPRD Kabupaten/Kota dan DPD. 

"Jadi calon anggota DPR Provinsi atau kabupaten/kota dan DPD harus menyerahkan dua surat putusan satu putusan pengadilan dan surat keterangan dari kejaksaan," katanya menambahkan. (Irw/ask)
 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi, Boleh atau Tidak dalam Islam?

Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi, Boleh atau Tidak dalam Islam?

Daripada saling berdebat, hukum merayakan Tahun Baru Masehi dalam konsep agama Islam tidak boleh tasyabbuh. Untuk pada umumnya, perayaan malam Tahun Baru Masehi boleh asal tak berbuat maksiat.
Ebo Noah Klaim Kiamat 25 Desember 2025 Ditunda, Pria Ghana yang Ngaku Nabi Disorot Buntut Pamer Mercedes Benz

Ebo Noah Klaim Kiamat 25 Desember 2025 Ditunda, Pria Ghana yang Ngaku Nabi Disorot Buntut Pamer Mercedes Benz

Pria asal Ghana, Ebo Jesus atau Ebo Noah kembali tuai sorotan karena membawa mobil mewah merek Mercedes Benz sebelum tunda hari Kiamat 25 Desember 2025 atau Natal 2025.
Catat! Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Sabtu 27 Desember 2025

Catat! Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Sabtu 27 Desember 2025

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Sabtu (27/12/2025).
Catat! Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Sabtu 27 Desember 2025

Catat! Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Sabtu 27 Desember 2025

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Sabtu (27/12/2025).
Jumlah Korban Jiwa Bencana Sumatera-Aceh Terus Bertambah, Terbaru 1.137 Orang Meninggal Dunia

Jumlah Korban Jiwa Bencana Sumatera-Aceh Terus Bertambah, Terbaru 1.137 Orang Meninggal Dunia

Korban meninggal dunia akibat bencana tanah longsor dan banjir bandang yang melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.
Tinggal Tunggu Waktu, Menpora Sebut Bonus SEA Games 2025 segera Diajukan ke Kementerian Keuangan

Tinggal Tunggu Waktu, Menpora Sebut Bonus SEA Games 2025 segera Diajukan ke Kementerian Keuangan

Menteri Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, memastikan bahwa mekanisme pemberian bonus bagi atlet peraih medali di SEA Games Thailand 2025 masih dalam proses pembahasan bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Trending

9 Korban TPPO di Kamboja Dipulangkan ke Tanah Air, Bareskrim Polri: Bekerja Sebagai Admin

9 Korban TPPO di Kamboja Dipulangkan ke Tanah Air, Bareskrim Polri: Bekerja Sebagai Admin

Bareskrim Polri bekerja sama dengan sejumlah stakeholder berhasil memulangkan sembilan orang pekerja migran Indonesia (PMI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di negara Kamboja.
Jokowi Dituding Berbohong, Roy Suryo:  Insya Allah Rakyat Indonesia akan Melihat

Jokowi Dituding Berbohong, Roy Suryo:  Insya Allah Rakyat Indonesia akan Melihat

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dituding lagi berbohong. Tudingan itu dilontarkan tersangka kasus tudingan ijazah palsu terhadap Jokowi. 
Jadwal Ganjil Genap Jakarta Dinonaktifkan Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, Ini Tanggal Lengkapnya

Jadwal Ganjil Genap Jakarta Dinonaktifkan Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, Ini Tanggal Lengkapnya

Ganjil genap Jakarta dinonaktifkan saat libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026. Simak jadwal lengkap, dasar hukum, dan dampaknya di sini.
Ramalan Zodiak Besok, 27 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 27 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak 27 Desember 2025 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Cek peruntungan cinta, karier, dan keuangan kamu di sini.
Ramalan Zodiak Besok, 27 Desember 2025: Aries, oleh Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak Besok, 27 Desember 2025: Aries, oleh Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan zodiak besok 27 Desember 2025 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Simak peruntungan soal cinta, karier, dan keuangan kamu di sini!
Profil Eryck Amaral, Mantan Suami Aura Kasih Kembali Disorot di Tengah Dugaan Perselingkuhan Ridwan Kamil

Profil Eryck Amaral, Mantan Suami Aura Kasih Kembali Disorot di Tengah Dugaan Perselingkuhan Ridwan Kamil

Berikut profil lengkap Eryck Amaral, mantan suami dari Aura Kasih kembali tuai sorotan publik di tengah nama mantan istri terseret dugaan perselingkuhan Ridwan Kamil.
Heboh Model Majalah Dewasa Ayu Aulia Jadi Tim Kreatif Kemhan, Ternyata Begini Penjelasannya

Heboh Model Majalah Dewasa Ayu Aulia Jadi Tim Kreatif Kemhan, Ternyata Begini Penjelasannya

Pihak Kementerian Pertahanan memberikan penjelasan soal dugaan selebgram Ayu Aulia yang dilantik jadi tim kreatif Kemhan. Ternyata begini duduk perkaranya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT