GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ex Napi Mau Nyaleg? Wajib Melapor ke Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat

Mantan napi yang maju menjadi anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota dan DPD, di Kabupaten Sumbawa Barat, diwajibkan melapor ke Kejari setempat. 
Jumat, 16 Juni 2023 - 11:05 WIB
Petugas Kejaksaan Negeri sumbawa Barat melakukan sosialisasi ke KPUD Sumbawa Barat.
Sumber :
  • Tim Tvone-Irwansyah

Sumbawa Barat, tvOnenews.com - Bagi calon legislatif mantan narapidana yang akan maju menjadi anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota dan DPD, di Kabupaten Sumbawa Barat, maka diwajibkan melapor ke Kejari setempat. 

Kajari Sumbawa Barat, Titin Herawati Utara, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, M.Herris priyadi, Jumat (16/06/2023) mengatakan, Kejari Sumbawa Barat, mulai mensosialisasikan kewajiban setiap bakal calon membuat surat keterangan bagi mantan narapidana yang akan mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD Kabupaten/kota. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Bagi mantan narapidana yang hendak maju menjadi anggota dewan, maka wajib  untuk membuat surat keterangan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 12 PKPU Nomor 10 tahun 2023 tentang persayaratan anggota Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota," ungkapnya. 

Dijelaskan, tindak pidana kealpaan, kelalaian, atau culpa adalah bentuk kesalahan dalam hukum pidana sebagai akibat dari tindakan seseorang yang kurang berhati-hati. 

Herris Priyadi menjelaskan, hal tersebut sudah dikonfirmasi kepada KPU Sumbawa Barat dan langsung disosialisasi. 

"Kami informasikan ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat (KPU KSB) dan segera kami sosialisasikan kepada partai politik yang mengusung calon anggota DPRD, DPR PRV, DPR RI dan DPD," katanya. 

Untuk maju sebagai caleg, ada kewajiban bakal calon yang memiliki status sebagai terpidana atau mantan terpidana. 

"Ada kewajiban bakal calon yang  memiliki status sebagai terpidana atau mantan terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik harus menyerahkan beberapa syarat penting," ungkapnya. 

Adapun beberapa syarat penting tersebut antara lain, salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Surat keterangan dari kejaksaan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan terpidana dan mantan terpidana karena kealpaan atau tindak pidana politik berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal tersebut tertuang dalam PKPU pasal 19 nomor 10 tahun 2023  tentang persyaratan anggota DPRD Kabupaten/Kota dan DPD. 

"Jadi calon anggota DPR Provinsi atau kabupaten/kota dan DPD harus menyerahkan dua surat putusan satu putusan pengadilan dan surat keterangan dari kejaksaan," katanya menambahkan. (Irw/ask)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mengejutkan! Khabib Ajukan Permintaan Tak Lazim ke Presiden Putin

Mengejutkan! Khabib Ajukan Permintaan Tak Lazim ke Presiden Putin

Khabib Nurmagomedov ternyata pernah mengajukan permintaan tak lazim kepada Presiden Rusia, Vladimir Putin. Apakah itu?
3 Pemain Keturunan yang Dikabarkan Sudah Dihubungi PSSI untuk dinaturalisasi dan Memperkuat Timnas Indonesia usai FIFA Series 2026, Siapa Saja?

3 Pemain Keturunan yang Dikabarkan Sudah Dihubungi PSSI untuk dinaturalisasi dan Memperkuat Timnas Indonesia usai FIFA Series 2026, Siapa Saja?

PSSI dikabarkan sudah menghubungi 3pemain keturunan dari Belanda hingga Australia. Mereka diprediksi akan dinaturalisasi dan memperkuat Timnas Indonesia usai FIFA Series 2026.
Rapor Pevoli Indonesia yang Abroad! Farhan Halim jadi Juru Kunci di Jepang, Rivan dan Doni Haryono ke Final Four di Thailand

Rapor Pevoli Indonesia yang Abroad! Farhan Halim jadi Juru Kunci di Jepang, Rivan dan Doni Haryono ke Final Four di Thailand

Pada kompetisi musim 2025/2026 sejumlah pevoli kebanggan Indonesia tengah menjalani karier di luar negeri yakni Rivan Nurmulki, Doni Haryono dan Farhan Halim.
‎Beda dengan Era Patrick Kluivert, John Herdman Pilih Kombinasi Seimbang Asisten Lokal dan Asing dalam Staf Kepelatihan Timnas Indonesia ‎

‎Beda dengan Era Patrick Kluivert, John Herdman Pilih Kombinasi Seimbang Asisten Lokal dan Asing dalam Staf Kepelatihan Timnas Indonesia ‎

Pendekatan ini menjadi sinyal bahwa John Herdman ingin menciptakan harmoni dalam tim kepelatihan. Ia tampak menaruh kepercayaan besar terhadap kontribusi pelatih lokal dalam mendukungnya di Timnas Indonesia.
Bukan soal Gol-gol Indah! Intelijen Bongkar Ancaman Nyata Piala Dunia 2026 Dibayangi Kerusuhan Gegara Konflik Amerika Serikat

Bukan soal Gol-gol Indah! Intelijen Bongkar Ancaman Nyata Piala Dunia 2026 Dibayangi Kerusuhan Gegara Konflik Amerika Serikat

Kabar kurang menyenangkan terungkap jelang gelaran Piala Dunia 2026 di Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko. Laporan intelijen memperingatkan adanya kerusuhan
Daftar Juara Proliga Putra: Samator Jadi Tim Legendaris, LavAni dan Jakarta Bhayangkara Presisi Bersaing Ketat

Daftar Juara Proliga Putra: Samator Jadi Tim Legendaris, LavAni dan Jakarta Bhayangkara Presisi Bersaing Ketat

Menilik daftar juara Proliga dari sektor putra, di mana Samator menjadi tim legendaris karena meraih title terbanyak sedangkan LavAni dan Jakarta Bhayangkara Presisi bersaing ketat dalam beberapa tahun terakhir.

Trending

Suara Hati Megawati Hangestri Jelang Final Four Proliga 2026

Suara Hati Megawati Hangestri Jelang Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri memaknai momen Lebaran sebagai waktu untuk pulang, mengenang, dan memperkuat mental jelang Final Four Proliga 2026. Megatron
Idul Fitri Sudah Berlalu, Boleh atau Tidak Puasa Syawal Tidak Berurutan? Buya Yahya Beri Penjelasannya

Idul Fitri Sudah Berlalu, Boleh atau Tidak Puasa Syawal Tidak Berurutan? Buya Yahya Beri Penjelasannya

Buya Yahya mengambil penjelasan dari Mazhab Imam Syafi'i. Di dalamnya, hukum puasa Syawal selama enam hari tidak dilakukan secara berturut-turut masih sah.
Melihat Kondisi Satrio Wiratama Bayi Panda yang Diberi Nama Oleh Prabowo, Sudah Bisa Merangkak

Melihat Kondisi Satrio Wiratama Bayi Panda yang Diberi Nama Oleh Prabowo, Sudah Bisa Merangkak

Satrio Wiratama adalah seekor panda yang lahir di Taman Safari Indonesia (TSI), Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Nama Satrio sendiri diberikan langsung oleh Prabowo
Dedi Mulyadi Tak Habis Pikir Asep Mudik Jalan Kaki Cuma Modal Bawa Cilok: Berani Mendaki, Takut Minta Ongkos

Dedi Mulyadi Tak Habis Pikir Asep Mudik Jalan Kaki Cuma Modal Bawa Cilok: Berani Mendaki, Takut Minta Ongkos

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) menyayangkan penjual cilok yang mudik berjalan kaki dari Bandung-Ciamis, Asep Kumala Seta tidak berani minta ongkos ke bos.
Coret 17 Pemain, John Herdman Umumkan Skuad Timnas Indonesia di FIFA Series! Ada Ole Romeny Hingga Elkan Baggott

Coret 17 Pemain, John Herdman Umumkan Skuad Timnas Indonesia di FIFA Series! Ada Ole Romeny Hingga Elkan Baggott

Sebanyak 17 pemain dari skuad provisional dicoret hingga akhirnya ada 24 pemain dalam skuad final Timnas Indonesia.
John Herdman Coret Ezra Walian Hingga Ricky Kambuaya, Intip 17 Nama Pemain yang Gagal Tembus Skuad Final Timnas Indonesia

John Herdman Coret Ezra Walian Hingga Ricky Kambuaya, Intip 17 Nama Pemain yang Gagal Tembus Skuad Final Timnas Indonesia

Dari daftar nama yang dicoret, hampir seluruhnya nama berasal dari klub-klub Super League. John Herdman bahkan mencoret Ezra Walian dan Ricky Kambuaya dari daftar final Timnas Indonesia. 
Reaksi Berkelas Go Ahead Eagles Setelah Klub Eredivisie Protes Status Dean James ke PSSI Belanda

Reaksi Berkelas Go Ahead Eagles Setelah Klub Eredivisie Protes Status Dean James ke PSSI Belanda

NAC Breda mengajukan protes dengan meminta pertandingan melawan Go Ahead Eagles diulang. Kekalahan 0-6 dari Go Ahead Eagles dituduhkan NAC Breda karena tidak sahnya klub lawan menurunkan Dean James. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT